LAMURIONLINE.COM I ACEH BESAR - Setelah penanda-tanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar tentang sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf 1 Februari 2023, ketiga instansi tersebut terus melakukan koordinasi dan kemitraan dalam mempercepat realisasi kerja sama.

Dalam rapat kordinasi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis (22/6/2023), ketiga lembaga berkomitmen melakukan proses administrasi, pemetaan, dan pengukuran tanah wakaf yang belum ada sertifikat. 

Pada kesempatan tersebut, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi menyerahkan 23 berkas tanah wakaf dari Kecamatan Lhoong kepada Badan Pertanahan, yang diterima Kasi Dokumentasi/PHP, Cut Marwan, disaksikan Kasi Survey dan pemetaan Sudarman Sylvajaya SST MH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Besar Dikha Savana SH MH.

Khalid mengimbau keuchik, imam gampong, dan nazhir wakaf proaktif menyelesaikan administrasi tanah wakaf dengan membuat Akta Ikrar Wakaf di kantor KUA dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf. 


“Pembuatan sertifikat tanah wakaf sifatnya gratis alias nol rupiah. Sertifikat sangat penting sebagai legalitas tanah wakaf dan mengamankan harta benda Allah dari sengketa, penyalahgunaan atau bisa jadi berpindah tangan ke pihak tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Aceh Besar Dikha Savana berharap instansi terkait berkomitmen merealisasikan kerja sama dan banyak aksinya dalam penyelamatan aset tanah wakaf, yang nantinya dapat dilihat seberapa banyak sertifikat tanah wakaf dapat diselesaikan. 

“Kerja sama ini harus fokus pada penataan administrasi, pemetaan, dan pengukuran tanah wakaf dan menjangkau seluruh kecamatan di Aceh Besar, sehingga perlu dipacu pelaksanaannya,” pungkasnya. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top