lamurionline.com -- Aceh Besar - Setelah penanda tanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar tentang sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang di lakukan pada tanggal 1 pebruari 2023, ketiga instansi tersebut terus membangun kordinasi dan kemitraan untuk mempercepat realisasi dari poin kerja sama.

Dalam rapat kordinasi yang di gelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, kamis (22/6), ketiga lembaga berkomitmen untuk melakukan proses administrasi, pemetaan dan pengukuran terhadap tanah wakaf yang belum ada sertifikat.

Di kantor Kejari, Kepala kankemenag Aceh Besar melalui Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi menyerahkan langsung 23 berkas tanah wakaf dari kecamatan Lhoong kepada Badan Pertanahan yang di terima Kasi Dokumentasi/PHP Cut Marwan, di saksikan Kasi Survey dan pemetaan Sudarman Sylvajaya SST MH dan Kasi Perdata dan tata usaha negara Kejari Aceh Besar Dikha Savana SH MH.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar terus menghimbau kepada keuchik, imam gampong dan nazhir wakaf untuk pro aktif menyelesaikan administrasi tanah wakaf dengan membuat akta ikrar wakaf di kantor KUA dan melengkapi dokumen yang di perlukan untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf.

Perlu di ketahui bahwa pembuatan sertifikat tanah wakaf sifatnya gratis alias nol rupiah. Sertifikat tanah wakaf sangat penting untuk legalitas tanah wakaf dan mengamankan harta benda Allah dari sengketa, penyalah gunaan atau bisa jadi berpindah tangan ke pihak tertentu.

Ketiadaan sertifikat tanah wakaf tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset tetapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat sehingga dampaknya menghambat aspek pemamfaatan dan pemberdayaan ummat, ungkap Khalid, yang juga pegiat BWI.

Sedangkan Kasi Datun Dikha Savana berharap agar instansi terkait berkomitmen untuk merealisasikan kerja sama, harus banyak aksinya untuk penyelamatan aset tanah wakaf. Nantinya dapat di lihat seberapa banyak sertifikat tanah wakaf dapat di selesaikan dalam tahun ini. Kerja sama ini harus fokus pada penataan administrasi, pemetaan dan pengukuran tanah wakaf dan menjangkau seluruh kecamatan di Aceh Besar sehingga perlu di pacu pelaksanaannya. (Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top