lamurionline.com-- Aceh Besar -- Ketika mendengar "Lhoong" asumsinya langsung terbayang sebuah daerah yang eksotis dan terkenal dengan buah durian yang lezat.
Kecamatan Lhoong yang di kelilingi Bukit Barisan dan Samudera Hindia membentang dari kawasan gunung Kulu, Paro hingga bukit Gurutee yang berbatasan dengan Aceh Jaya.
Terkenal dengan keindahan alam dan pemandian yang alami seperti air terjun Suhoum, Krueng Lamsujen hingga Krueng Pudeng. Dari sektor perkebunan, Lhoong sebagai sentra penghasil durian, manggis dan rambutan.
Namun tidak banyak di ketahui publik bahwa Kawasan Lhoong menyimpan potensi tanah wakaf yang luar biasa. Semangat masyarakat untuk beramal jariyah dengan mewakafkan tanah untuk kepentingan agama telah tertanam dalam jiwa masyarakat.
Menurut Camat Lhoong Drs Rauza Das di dampingi Kepala KUA Fuadi Yusuf SFil, semua gampong di Lhoong memiliki aset tanah wakaf, sebagian besar dalam kondisi produktif berupa tanah sawah dan tanah kebun. Namun di sisi lain penataan administrasi dan pengamanan aset tanah wakaf masih kurang maksimal. Banyak tanah wakaf belum memiliki legalitas hukum dalam bentuk akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf sehingga membutuhkan sosialisasi dan dukungan dari berbagai pihak.
Lahirnya undang undang wakaf nomor 41 tahun 2004 membawa pengaruh signifikan dalam tata kelola aset harta agama, terutama aspek kebijakan perwakafan untuk legalitas administrasi tanah wakaf dan pemberdayaan wakaf produktif.
Implementasi dari UU Wakaf, 3 lembaga di Aceh Besar yaitu Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan bersinergi melakukan penyelamatan aset tanah wakaf dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan.
Kebijakan sertifikasi tanah wakaf di dasarkan pada kondisi ril bahwa secara kuantitas jumlah tanah wakaf terus bertambah dan ada di setiap gampong, akan tetapi masih banyak tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas hukum berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat.
Kendala lainnya para nazhir dan aparatur gampong kurang proaktif untuk mengurus administrasi tanah wakaf, bahkan masih ada asumsi dan pemahaman masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu di sertifikatkan sehingga berimplikasi pada permasalahan wakaf di kemudian hari dan sangat rawan terjadinya sengketa dan di salah gunakan.
Kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis untuk pengamanan aset harta agama dan membutuhkan kepeduliaan masyarakat, wakif, nazhir dan aparatur gampong.
Patut di tiru dan di berikan apresiasi kepada Camat Lhoong Drs Rauza Das dan Kepala KUA/PPAIW Lhoong Fuadi Yusuf SFil yang bergandeng tangan melakukan langkah cepat dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh keuchik, mukim, tokoh masyarakat dan para nazir untuk mengurus legalitas administrasi tanah wakaf.
Hasilnya ada 7 gampong dari 28 gampong di Kecamatan Lhoong yang telah menyelesaikan pembuatan akta ikrar wakaf, termasuk 3 masjid dengan rincian : Lamkuta Blang Mee (5 persil), Meunasah Cot (3 persil), Jantang (4 persil), Cundien (4 persil), Keutapang (3 persil), Tunong Krueng Kala (1 persil), Baroh Blang Mee (3 persil), Masjid Nurul Falah Blang Mee 7 persil, Masjid AsSyafiiyah Saney (2 persil) dan Masjid Ahlussunnah Lamjuhang (1 persil), total jumlahnya 33 persil tanah wakaf.
Setelah penyelesaian akta ikrar wakaf dan dokumen yang di perlukan, tim pengukuran dan pemetaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar selama 3 hari sejak selasa sampai kamis (4 - 6 juli 2023) turun ke 33 lokasi tanah wakaf. Bahkan proses pengukuran tanah wakaf yang di lakukan oleh tim BPN langsung di kordinir oleh Camat Drs Rauza Das di dampingi kepala KUA, para keuchik, imum meunasah dan nazhir dari gampong yang di tuju.
Pak Camat sangat antusias dan peduli bahkan ikut melakukan proses pemetaan di setiap gampong, ungkap H Khalid Wardana,Kasubbag tata usaha Kankemenag Aceh Besar yang turut hadir memberi spirit dan menggugah masyarakat secara maksimal agar peduli terhadap tanah wakaf.
Setelah kegiatan di Lhoong akan berlanjut di Kecamatan lainnya yang telah lengkap dokumen administrasi wakaf, untuk itu para nazhir wakaf dan aparatur gampong harus lebih giat dan melakukan kordinasi untuk pembuatan akta ikrar wakaf di kantor urusan agama (KUA) di wilayahnya.(Cek Man/*)
0 facebook:
Post a Comment