Dalam laporannya, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar M Rusli SSos menjelaskan, pelatihan Berbasis Kompetensi Otsus itu meliputi pelatihan furniture, pengelasan, kewirausahaan, dan life skill.
“Para peserta seluruhnya 151 orang yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Besar dan akan berlangsung hingga 20 hari kedepan,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengharapkan agar melalui pelatihan tersebut akan meningkatkan keterampilan dan kemampuan para peserta, yang mayoritas masih berusia muda, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan keahlian dalam meniti masa depannya.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Disnakertrans Aceh Besar yang sudah melaksanakan pelatihan ini. Kita berharap, melalui acara seperti ini akan menciptakan keterampilan atau life skill bagi para peserta, mengurangi pengangguran, serta sebagai upaya untuk memberdayakan perekonomian dan produktivitas,” ungkap Iswanto.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar mengharapkan kepada para peserta yang berasal dari berbagai kecamatan di Aceh Besar itu untuk mengikuti pelatihan dengan serius, tekun, dan menggali ilmu sebanyak mungkin yang nantinya akan disampaikan oleh mentor atau pemateri yang sudah ahli di bidang tugasnya.
Seusai mengikuti pelatihan Berbasis Kompetensi ini, para peserta diharapkan dapat lebih mandiri dan mampu mengembangkan potensi yang ada, sehingga meningkatkan pendapatan dan membuka lapangan kerja yang bermanfaat dalam hidup mereka.
Untuk itu, pelatihan ini dinilai sangat penting sebagai bekal bagi para peserta dalam mengembangkan kemampuan yang dimilikinya.
Adapun pelatihan yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui BLK Aceh Besar meliputi pelatihan aluminium 20 orang, pelatihan pengelasan 20 orang, pelatihan furniture 20 orang, pelatihan instalasi listrik 15 orang, pelatihan kopi barista 16 orang, pelatihan tata busana 20 dan pelatihan tata boga 40 orang dengan total 151 orang yang akan mengikuti pelatihan selama 20 hari kedepan. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment