LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) UIN Ar-Raniry Dr. Jalaluddin, M.A, AWP, CWC mempertahankan disertasi pada ujian terbuka Pascasarjana UIN Ar-Raniry Prodi Fiqh Modern  di Darussalam, Senin (14/8) dengan judul disertasi Wakaf Asuransi Jiwa Syariah (Studi Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016).  Promotornya adalah Prof. Dr. Nazaruddin AW, MA dan  Co-Promotor Dr. Bismi Khalidin, M.Si. 

Sementara tim penguji terdiri atas Ketua Prof. Eka Srimulyani, M.A, Ph.D,  Sekretaris Syarifah Mardatillah, M.H, dan  anggota lainnya Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, M.Ec, Prof. Dr. Ridwan Nurdin, M.Cl, Prof. Dr. Armiadi, M.A,  Dr. Nilam Sari, Lc, M.Ag. 

Menurut Jalaluddin, wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016  adalah salah satu jenis inovasi wakaf produktif yang belum familiar di tengah masyarakat.  Hal ini disebabkan pemahaman wakaf secara umum saja masih kurang, apalagi wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi atau disebut wakaf asuransi jiwa syariah.   

Dia menambahkan, integrasi wakaf sebagai instrument bisnis sosial (social business) dengan asuransi jiwa syariah yang merupakan instrument bisnis komersil (commercial business), maka persoalan kedudukan, metode istinbath, dan manfaat wakaf manfaat asuransi dan investasi menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016 menjadi persoalan utama untuk diteliti, karena secara realita dan fakta belum optimal hasilnya. 

Jalaluddin menjelaskan, tujuan penelitian yang dilakukannya untuk mengetahui bagaimana kedudukan, metode istinbath hukum, dan manfaat wakaf manfaat asuransi dan investasi menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016.  

"Penelitian yang saya lakukan secara kualitatif deskriptif ini, menggunakan metode penelitian normatif empirik dengan upaya pendekatan penelusuran,” ujarnya. 

Jalaluddin menyampaikan hasil penelitiannya, bahwa  kedudukan wakaf manfaat asuransi dan wakaf manfaat investasi menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun  2016 mengikat (wajib) bagi peminta fatwa, lembaga keuangan syariah dan nasabah. Wakaf manfaat asuransi sifatnya permanen karena wasiat, sementara wakaf manfaat investasi sifatnya wakaf sementara dan atau selamanya. 

“Istinbath hukum Islam DSN-MUI secara khusus keuangan dan bisnis syariah pada Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016. Dari hasil penelusuran melalui nash-nash implisit dan kaidah fikih dalam hal wakaf manfaat asuransi menggunakan salah satu solusi fikih cara mudah,” tambahnya. 

Jalaluddin dengan mengutip KH Ma'ruf Amin menjelaskan, metode mudah (at- taysir al- manhaji) yaitu salah satu  metode yang digunakan DSN-MUI sebagai terobosan solusi fikih (makharij fiqqiyyah) dalam bidang keuangan dan ekonomi Islam. Solusi fikih  meliputi, Al-Taysir al-Manhaji (metode mudah), Tafriq al_halal 'an al-halal (pemisahan antara halal dengan haram); I'adah al- Nadhar (tela'ah ulang), serta  Tahqiq al-Manath(analisa penentuan alasan hukum/illat. 

Sedangkan istinbath hukum wakaf manfaat investasi diperoleh dari nash-nash eksplisit seperti Alquran  Surat  Yusuf ayat  47 dan nash mengenai wakaf manfaat investasi terdapat pada hadist diriwayatkan Ibnu Umar dan  HR Muslim. 

“Jadi wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada Fatwa DSN-MUI Nomor 106 tahun 2016 sangat bermanfaat untuk perekonomian nasional seiring pertumbuhan premi asuransi tahun 2019-2021 berkisar antara 3,29-3,8 persen. Karena itu, secara otomatis manfaat investasi juga meningkat,” pungkas Jalaluddin. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top