"Saya apresiasi Pak Panglima atas sanksi berat untuk pelaku," kata Irmawan ketka dihubungi di Jakarta, Senin (28/8).
Irmawan juga menyampailan rasa bela sungkawa yang dalam untuk keluarga korban, dan keluarga dapat tabah atas musibah yang dualami.
"Saya ikut menyampaikan berbelasungkawa, semoga kedepannya tidak ada lagi kekerasan yang menyayat hati," ujar Ketua DPW PKB Aceh ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono Yudo menjamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memproses pelaku sampai di persidangan.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini," kata Julius di Jakarta, Senin (28/8) seperti dikutip Republika. co.id.
Menurut dia, Laksamana Yudo menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Julis menambahkan, Panglima TNI juga setuju peluang agar pelaku dihukum mati sebagai hukuman terberat. "Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius.
Dia menjelaskan, Laksamana Yudo juga sependapat agar tentara yang terlibat kasus itu dipecat dari instansi TNI. Panglima TNI tak bisa mentoleransi kasus tersebut karena tergolong pidana berat. "Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.
Sebelumnya, seorang warga berinisial IM (25 tahun) harus kehilangan nyawanya usai diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh personel Paspampres Prama RM. Peristiwa penculikan warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Sabtu (12/8).
Beberapa hari kemudian jenazah korban IM ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. (Munawar AR)
0 facebook:
Post a Comment