lamurionline.com -- Aceh Besar -- Kejaksaan Negeri Aceh Besar selasa (22/8) menggelar rapat kordinasi lintas instansi untuk evaluasi kegiatan program sertifikasi tanah wakaf dari hasil perjanjian kerja sama yang telah di tanda tangani pada tanggal 1 februari 2023.
Acara yang berlangsung di aula Kejari, Kota Jantho di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, SH MH di ikuti oleh Kakankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) H Khalid Wardana SAg MSi, Kepala seksi perdata dan tata usaha negara Kejari Aceh Besar Dikha Savana SH MH, Kabag Hukum Pemkab Aceh Besar Rafzan Amin SH MM, perwakilan BPN Sudarman Sylvajaya SST MH dan Cut Marwan, staf penyelenggara zakat wakaf Kemenag Aceh Besar H Ikhsan SE.
Dalam rapat kordinasi masing masing instansi menyampaikan permasalahan, kendala dan progres kegiatan yang telah berjalan sehingga di harapkan dapat mencapai target untuk pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf.
Berdasarkan data yang ada terungkap bahwa masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum memiliki legalitas hukum berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf, bahkan lebih dari 1000 persil. Untuk itu semua instansi yang terkait berkomitmen untuk meningkatkan kordinasi dan komunikasi menuntaskan permasalahan yang ada, termasuk mempermudah birokrasi dan alur penyelesaian sertifikat tanah wakaf.
Menurut Kakankemenag Aveh Besar H Salman, kegiatan rapat kordinasi ini sangat penting untuk membangun kemitraan dan kesepahaman. Untuk itu Kemenag Aceh Besar akan menggencarkan kegiatan sosialisasi melalui PPAIW/Kepala KUA dan para nazhir wakaf sehingga semua obyek tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum.(Cek Man/*)
0 facebook:
Post a Comment