lamurionline.com -- Banda Aceh --- Terkait penggunaan ijazah palsu oleh CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue, Ombudsman sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Substansi masalah kepegawaian berada dalam kewenangan BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Khusus penggunaan ijazah palsu oleh PNS sudah ada aturan yang jelas, salah satunya Perka BKN Nomor 25 tahun 2015.
“Hasil koordinasi kami dengan BKN Regional XIII, ada 112 kasus yang sudah selesai diperiksa. Kita harap Tim Wasdal BKN sebagai salah satu instansi yang berwenang akan melanjutkan pemeriksaan isu ini sampai dengan tuntas,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya diberitakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), menyajikan sesuatu yang menarik, yaitu adanya indikasi pemalsuan Ijazah yang dilakukan 112 CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Pj. Bupati atau Bupati Simeulue agar, memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam menetapkan hukuman disiplin kepada 112 orang CPNS/PNS yang terindikasi atau diduga menggunakan ijazah palsu dan memerintahkan Kepala BKPSDM dan Inspektur Kabupaten Simeulue supaya memverifikasi kembali seluruh ijazah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue..
Dian Rubianty menambahkan, selain BKN, BPK juga sudah menerbitkan LHP. Jika ada dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah aspal (asli tapi palsu) yang menimbulkan kerugian negara, untuk ini Ombudsman mendorong tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Dian, kewenangan menentukan dokumen palsu atau tidak, aspal atau bukan adalah domainnya APH. “Jadi kami, Ombudsman, meminta agar segera ada tindak lanjut APH dan instansi terkait. Jika ada warga yang merasa dirugikan dan laporan mereka tentang masalah ini ke instansi terkait tak mendapat tanggapan, warga bisa melaporkan penundaan layanan atau pengabaian seperti itu pada Ombudsman,” ujarnya.
Dian menegaskan, kasus ini harus diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku, apalagi mengingat di Perka BKN Nomor 25 Tahun 2015 dinyatakan bahwa, ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana.
“Ombudsman akan melakukan monitoring dan koordinasi, sesuai dengan tugas dan kewenangan. Untuk ini, kita berharap segera ada penyelesaian yang maslahah untuk semua,” pungkas Dian. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment