lamurionline.com -- Aceh Besar -- Setelah di laksanakan nota perjanjian kerja sama antar berbagai instansi di Aceh Besar pada pebruari 2023 tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf, 70 persil tanah wakaf di serahkan sertifikat tanah kepada para nazhir yang berasal dari 8 kecamatan di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (17/10/2023).

Acara yang inisiasi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar di awali dengan sambutan dan pemaparan dari instansi terkait, di lanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis dari Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi,  Kajari Aceh Besar Basril G SH MH,  Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H Salman Arifin, Kepala BPN  M Taufik, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) H Khalid Wardana dan Kadis Pertanahan Aceh Besar Alyadi MM.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G SH MH di dampingi Kasi perdata dan tata usaha negara Dikha Savana SH MH  memberikan apresiasi kepada semua stakeholder yang telah menindak lanjuti nota kerja sama sehingga proses sertifikasi tanah wakaf yang ada di Aceh Besar telah terwujud dengan diserahkannya sertifikat  kepada para nazhir. Oleh karena itu, pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder, sehingga ke depan akan lebih banyak lagi sertifikasi tanah wakaf diselesaikan.

Sertifikasi tanah wakaf, ujar Basril, sangat penting dilakukan dan sudah menjadi salah satu program strategis nasional. Hal ini juga bertujuan agar menghindari konflik dan sengketa terhadap tanah wakaf. ”Kami dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan selalu mendukung dan berkomitmen untuk suksesnya program sertifikasi tanah wakaf ini,” katanya.

Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejari, Kemenag, BPN, BWI  dan jajarannya, serta semua pihak yang sudah mendukung sehingga pada kesempatan tersebut diserahkan sebanyak 70 persil sertifikasi tanah wakaf kepada para nazhir.

Terkait dengan hal tersebut, Sulaimi mengharapkan dukungan para Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama agar meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf di semua kecamatan. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan pada saat khutbah Jumat atau dalam pertemuan dengan para nazhir dan tokoh-tokoh masyarakat di semua gampong. ”Program sertifikasi tanah wakaf ini perlu terus dilanjutkan, karena saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum tersertifikasi. Pemkab Aceh Besar dan jajarannya tentu saja sangat mendukung program mulia ini,” ungkap Sekdakab Aceh Besar.

Hal senada juga diungkapkan Kakankemenag Aceh Besar H Salman, program ini merupakan salah satu bentuk jihad untuk menyelamatkan aset agama dan menjadi solusi untuk menghindari sengketa terhadap keberadaan tanah wakaf di kemudian hari. 

H Salman menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran kepada para kepala Kantor Urusan Agama dan pengurus masjid agar selalu mendata tanah-tanah wakaf yang ada wilayahnya masing-masing. Demikian pula kepada para camat, diminta juga untuk  selalu meningkatkan koordinasi dan kerjasama sehingga ke depan akan lebih banyak lagi tanah wakaf yang bisa disertifikasikan demi kepentingan umat.

Kepala BPN Kabupaten Aceh Besar M Taufik menyebutkan, saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum tersertifikasi. Bahkan diperkirakan ada sekitar 2.500 hingga 3.000 potensi tanah wakaf yang tersebar pada 604 gampong di Aceh Besar. Untuk itu, diharapkan program sertifikasi tanah wakaf ini harus terus didukung oleh semua stakeholder. ”Alhamdulillah, pada kesempatan ini sudah selesai 70 persil tanah wakaf yang tersertifikasi dan diserahkan kepada nazhir yang ada di 8 kecamatan di Aceh Besar,” jelas M Taufik.

Sementara Perwakilan BWI Aceh Besar H Khalid Wardana dalam sambutannya menyampaikan harapan agar komitmen dari program mulia ini dapat di gerakkkan dari lapisan bawah terutama dari gampong agar pro aktif mendata dan mengurus legalitas administrasi tanah wakaf. Aparatur gampong dan nazhir wakaf di minta untuk berkordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk proses penyelesaian akta ikrar wakaf (AIW). Dengan adanya AIW/APAIW maka di lanjutkan dengan proses pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah wakaf, ungkap Khalid.

Turut hadir pada acara ini sejumlah Camat, Kepala Kantor Urusan Agama dan tokoh tokoh masyarakat.(Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top