Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dr Munawar MA bersilaturrahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs Joko Purwanto, SH di ruang kerjanya, Banda Aceh, Selasa (20/2/2024). |
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan Dayah membahas program kerja yang telah dijalankan dan yang akan dilaksanakan ke depan.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Dr Munawar MA menyampaikan dalam kurun waktu beberapa tahun ini, ada beberapa kegiatan yang melibatkan Kejati Aceh seperti sosialisasi narkoba, pendampingan hukum dengan TP4D dan Jaksa Masuk Dayah (JMD) untuk penyuluhan hukum bagi santri.
“Dalam program JMD tahun 2023, pimpinan dayah sangat terbuka menerima penyuluhan hukum bagi santri. Karena dapat menambah pemahaman mengenai hukum positif yang berlaku,” kata Munawar.
Ia menambahkan dalam JMD tersebut juga disosialisasikan Surat Edaran Gubernur Nomor 451.44/20931 tentang Himbauan Pembentukan Pengawasan Dayah terkait antisipasi isu-isu kekerasan di dayah.
“Tindak lanjut daripada itu, kami sedang membentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di dayah yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kejati Aceh. Maka kami mohon dukungannya agar kasus kekerasan tidak terjadi lagi dilingkungan dayah,” jelas Munawar.
Dalam silaturrahmi itu, Dr Munawar MA juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah menginisiasi program Jaksa Masuk Dayah. Ia berharap, program ini dapat memberikan penyuluhan hukum kepada santri dayah di Aceh.
“Pemerintah Aceh sangat menyambut baik dan berterima kasih atas dedikasi dan sosialisasi penyuluhan hukum di lingkungan dayah yang diinisiasikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Munawar.
Dr Munawar menjelaskan, progam kerjasama tersebut merupakan bentuk perhatian dari Kejati Aceh terhadap generasi muda, terutama santri. Agar mereka mampu memahami, mematuhi, dan mendukung pelaksanaan supremasi hukum. Pemerintah Aceh optimis para santri dayah se-Aceh akan memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum setelah sosialisasi ini dilaksanakan.
Dr Munawar mengungkapkan, selama ini banyak individu terjerat masalah hukum akibat ketidakpahaman serta minimnya penyuluhan di tengah-tengah masyarakat. Ia berharap, santri-santri dayah sebagai pemegang estafet kepimpinan ke depannya tentu menjadi harapan masa depan bangsa ini. Sehingga perlu mendapatkan bimbingan dan pembentukan karakter agar nantinya dapat memahami dan menghormati hukum serta permasalahannya.
“Setelah memahami, santri dayah sebagai generasi Z ini juga diharapkan ikut mensyiarkan pengetahuannya ke lingkungan masyarakat sekitar terkait dampak yang timbul dari setiap pelanggaran hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs Joko Purwanto SH menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang telah berlangsung selama ini.
“Ini berhubungan dengan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum. sebagaimana terdapat pada Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kejaksaan RI yakni peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” kata Joko.
Ia menambahkan melalui kegiatan yang melibatkan pihak Kajati ini diharapkan dapat dilaksanakan terus menerus dan berkelanjutan dengan mengedepankan penegakkan hukum secara preventif (pencegahan.
“Sehingga tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran hukum di kalangan santri semakin tinggi,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh, turut hadir Kepala Bidang Santri, Irwan Jamaluddin, Kabid SDM, Andriansyah, Kepala UPTD, Sufriyadi dan Kepada Bidang Manajemen Sarana Prasarana, Mahmud. Sementara dari unsur Kejati Aceh, turut hadir Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH. (Murdani Tijue)
0 facebook:
Post a Comment