Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Wahdah Islamiah Aceh, Muhammad Hatta Selian, Lc, M.Ag, menyampaikan hal tersebut dalam kajian rutin di Masjid Oman Al Makmur Banda Aceh, Selasa malam (13/2/2024).
Kajian ini membahas penjelasan kitab Mukhtashar Minhajil Qashidin karya Ibnu Qudamah tentang adab-adab dalam menerima pemberian, disiarkan langsung Radio Oman Streaming melalui radio.masjidomanalmakmur.id.
Pimpinan Pondok Pesantren Ar-Rabwah Indrapuri Aceh Besar ini menguraikan, pertama, terkait sifat harta tersebut, harus bersih dari segala keraguan. Jika terdapat keraguan, penerima harus berhati-hati untuk tidak mengambilnya. “Dalam fikih halal dan haram telah jelas tingkatan-tingkatan keraguan, apa yang harus dihindari dan apa yang disukai,” tegasnya.
Kedua, mengenai tujuan pemberi, tidak boleh ada yang tersembunyi. Mungkin pemberian itu untuk mencari kasih sayang. Dalam hal ini, jika bukan suap dan tidak ada pemberian ulang, maka tidak masalah untuk menerimanya.
“Apabila tujuan pemberi untuk mendapatkan pahala, seperti zakat dan sedekah, penerima harus menilai dirinya sendiri, apakah ia layak menerimanya atau tidak. Jika ada keraguan, maka hal itu menjadi subyek keraguan,” tambahnya.
Jika itu sedekah, maka penerima memberikannya karena agamanya, maka dia harus melihat ke dalam dirinya.
Kemudian Ustaz Muhammad Hatta menjelaskan, jika si pemberi mengetahui bahwa calon penerima tidak seperti harapannya, misalnya si pemberi memberi bantuan karena dianggap calon penerimanya orang saleh atau orang berilmu, padahal sesungguhnya tidak seperti itu kenyataannya. Karena itu, etika bagi si penerima adalah menolak pemberian tersebut, karena tidak sesuai dengan kriteria yang diharapkan oleh pemberi.
“Apabila tujuan pemberi untuk mendapatkan popularitas, pamer, atau reputasi, maka penerima harus menolaknya dan menolak niat buruk itu, karena jika ia menerimanya, dia akan membantu si pemberi dengan tujuan buruknya,” ungkap Ustaz Muhammad Hatta.
Ketiga, Ustaz Muhammad Hatta menjelaskan, mengenai tujuan penerima dalam menerima, dia harus mempertimbangkan apakah dia membutuhkan harta itu atau tidak. Jika dia tidak membutuhkannya, dia tidak boleh menerimanya. Jika dia membutuhkannya dan telah terlepas dari keraguan dan dampak negatif yang telah disebutkan, maka lebih baik baginya untuk menerimanya.
Sikap seperti ini disebutkan dalam riwayat dari Umar r.a, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika harta datang kepadamu tanpa permintaan, sedangkan kamu tidak mengejar atau meminta, maka terimalah, dan jika kamu meminta, maka janganlah kamu mengikuti harta itu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ustaz Muhammad Hatta menyebutkan, dalam hadis lain, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya tanpa pemborosan atau permintaan, maka hendaklah dia terimalah, janganlah dia menolaknya, karena itu adalah rezeki yang Allah datangkan kepadanya." Hadis ini dishahihkan oleh Al-Bani. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment