lamurionline.com -- Aceh Besar -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Aceh Besar, kamis (28/3) melakukan kunjungan ke lokasi tanah wakaf Masjid Asy Syuhada Lampanah yang berlokasi di kawasan blang data Lampanah Kecamatan Indrapuri.
Tim BWI yang terdiri dari Drs H Salahuddin MPd (ketua), H Khalid Wardana SAg MSi (wakil ketua) dan H Ihsan SE (bendahara) melakukan verifikasi dan peninjauan ke lokasi tanah wakaf yang telah di ganti rugi dan di bangun tower PLN.
Dalam pertemuan dengan Nazir Wakaf Masjid Lampanah terungkap bahwa tanah wakaf pengganti untuk pembangunan jalan tol sampai saat ini belum di urus pembuatan sertifikat tanah wakaf oleh pihak PPK Jalan Tol.
Menurut salah seorang Nazir Wakaf M Nasir Ali SAg, proses ganti rugi (ruislag) tanah wakaf di Kawasan Lampanah sudah tuntas di lakukan sejak 5 tahun yang lalu sejumlah 5 persil tanah wakaf, bahkan jalan tol telah berfungsi dengan sempurna, akan tetapi sertifikat tanah wakaf pengganti sampai saat ini belum terwujud dan belum ada tindak lanjut dari PPK tol termasuk berkas surat tanah/akta wakaf, apakah sudah di ajukan ke BPN belum ada kelanjutannya.
Ketua BWI Aceh Besar H Salahuddin di dampingi wakil ketua H Khalid Wardana menyampaikan bahwa dalam pembangunan jalan tol di wilayah Aceh Besar terdapat puluhan persil tanah wakaf yang masuk dalam area jalan tol yang membentang dari Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam sampai Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah.
BWI dan Kementerian Agama bersama lembaga terkait telah menuntaskan tugasnya melakukan verifikasi lapangan, mengeluarkan rekomendasi dan izin untuk proses ganti rugi tanah pengganti, bahkan semua obyek tanah wakaf telah ada tanah pengganti.
Untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf pengganti menjadi tanggung jawab PPK jalan tol, bahkan dalam beberapa kali pertemuan selalu kami pertanyakan akan tetapi belum ada tindak lanjut, ungkap Khalid Wardana.
Untuk itu BWI Aceh Besar menyampaikan harapan kepada PPK Jalan Tol untuk menuntaskan proses penyelesaian sertifikat tanah wakaf pengganti, mengingat jalan tol di wilayah Aceh Besar sudah selesai di bangun. Tanpa ada sertifikat tanah wakaf dan legalitas administrasi walaupun sudah di ganti rugi akan rawan terjadinya gugatan dan permasalahan hukum di kemudian hari.(Cek Man/*)
0 facebook:
Post a Comment