Oleh: Afrizal Sofyan, S.PdI, M.Ag

Anggota MPU Aceh Besar 


Bulan Ramadan adalah bulan maghfirah, bulan ampunan. Artinya, Allah Swt memberikan ampunan atas dosa kepada mereka yang beribadah di dalamnya. Oleh karena itu, bulan Ramadhan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh ampunan Allah Swt.

Ramadhan sebagai bulan pengampunan dosa. Hal ini banyak disinyalir dalam hadist Rasulullah saw, di antaranya hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari, “Barang siapa yang berpuasa dan melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah Swt, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” 

Bahkan, doa permohonan pengampunan dosa menjadi doa yang paling utama di malam lailatul qadar yaitu satu malam yang lebih baik dari seribu bulan yang merupakan waktu mustajab doa. 

Hal ini terekam dalam hadist dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah saw, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasulullah saw, “Berdoalah  Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni.” (HR. Tirmidzi). Artinya, ya Allah, Engkau Maha Memberikan maaf dan Engkau suka memberikan maaf, menghapus kesalahan, karenanya maafkanlah aku, hapuslah dosa-dosaku. 

Apakah semua dosa diampuni?

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadist Nabi saw yang menjelaskan dosa-dosa yang diampuni melalui ibadah di bulan Ramadhan, “Shalat lima waktu, ibadah Jumat hingga Jumat berikutnya, ibadah Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa yang terjadi diantara waktu-waktu itu asalkan dosa-dosa besar dihindari.” (HR Muslim).

Hadist shahih di atas dan dalam banyak hadist yang lainnya yang semisal dengan ini, menjelaskan bahwa dosa-dosa kecil yang pernah dilakukan seorang muslim ketika hidupnya dapat terampuni melalui beribadah terutama di bulan Ramadhan, namun dosa-dosa besar tidak Allah swt ampuni dan gugurkan sampai pelakunya bertaubat. 

Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama dan keyakinan Ahlussunnah sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Aqidah Ahlussunah Wal Jamaah ‘Ala Dhaui al Kitab dan as-Sunnah.

Kaidah mengetahui dosa besar 

Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah dalam kitab Mukhtashar Minhajul Qashidin halaman  242 menjelaskan, para ulama sudah meletakkan dhawabith (kaidah) dalam menentukan dosa besar sekaligus yang menuntut pelakunya untuk bertaubat. Di antara dhawabith dalam penetapan dosa besar adalah:

 

Pertama, dosa besar adalah dosa yang disebutkan sebagai dosa besar oleh Allah Swt dan Rasul-Nya. Semua dosa yang disebutkan secara tegas oleh Allah dan Rasulullah saw sebagai dosa besar atau perbuatan yang membinasakan, maka ini adalah dosa besar.  

Kedua, dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, kemurkaan, laknat atau azab, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, “Dosa besar adalah yang Allah tutup dengan ancaman neraka, atau kemurkaan, atau laknat atau adzab.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/282).

Ketiga, dosa besar adalah yang terdapat hukuman khusus. Termasuk dosa besar, perbuatan yang dilarang oleh syariat dan digandengkan dengan sebuah hukuman tertentu, tidak sekedar dilarang. 

Keempat, dosa yang dinafikan pelakunya dari keimanan atau dari umat Nabi, yaitu dosa yang pelakunya dikatakan tidak beriman atau dianggap bukan bagian dari umat Rasulullah saw. 

Kelima, dosa yang terdapat hukuman hadd-nya. Dosa besar adalah semua dosa yang terdapat hukuman hadd-nya di dunia. Ibnu Shalah rahimahullah mengatakan, “Dosa besar ada beberapa indikasinya, di antaranya diwajibkan hukuman hadd kepadanya, juga diancam dengan azab neraka atau semisalnya, di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Demikian juga, pelakunya disifati dengan kefasikan dan laknat.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/285).

Tuntunan dalam bertaubat

Dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, setelah beliau menyampaikan banyak dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang mendorong kaum Muslimin untuk senantiasa bertaubat, selanjutnya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin mengatakan, taubat yang diperintahkan Allâh Swt adalah taubat nasuha (yang tulus) yang mencakup lima syarat:

Pertama, hendaknya taubat itu dilakukan dengan ikhlas. Artinya, bertaubat karena kecintaannya kepada Swt. Kedua, menyesali dan merasa sedih atas dosa yang pernah dilakukan, sebagai bukti penyesalan yang sesungguhnya kepada Allah Swt. 

Ketiga, segera berhenti dari perbuatan maksiat yang dia lakukan. Keempat, jika maksiat itu berkaitan dengan hak-hak manusia, maka taubatnya tidak sah  kecuali setelah ia membebaskan diri dari hak-hak tersebut. 

Misalnya, apabila maksiat itu dengan cara mengambil harta orang lain, maka taubatnya tidak sah sampai ia mengembalikan harta tersebut pada pemiliknya atau dikembalikan kepada ahli warisnya, jika telah meninggal. Dan, menyedekahkan harta tersebut atas nama pemiliknya jika tidak mengetahui pemiliknya.

Kelima, bertekad tidak mengulangi dosa tersebut di masa yang akan datang, karena ini merupakan buah dari taubatnya dan sebagai bukti kejujuran pelakunya.

Dosa besar harus bertaubat segera 

Pesta demokrasi di Indonesia baru saja terselenggara dengan memilih capres, cawapres dan anggota legeslatif untuk rakyat di beberapa jenjang mulai dari DPRK, DPRA, DPD dan DPRRI sebelum datang bulan Ramadhan.   

Dalam pemilihan tersebut, ada istilah “amplop pemilu” atau “bingkisan pemilu” yang dibagikan  oleh caleg atau Tim Sekses Caleg kepada rakyat dengan tujuan supaya rakyat yang menerimanya dapat memilih caleg tersebut.

Dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi, MA menulis, pemberian hadiah (ampop pemilu/bungkisan pemilu) oleh calon DPR atau calon kepala daerah secara langsung atau perantara partainya atau tim suksesnya salah satu bentuk praktik sogok (risywah) yang diharamkan syariat Islam dan merupakan salah satu dosa besar, karena     pelakunya diancam neraka, kemurkaan, laknat, atau adzab dari Allah Swt.

Dalam buku yang sama dijelas, sogok  adalah sesuatu yang diberikan (berupa uang, barang, hadiah, ataupun jasa) kepada hakim atau seseorang agar hakim atau seseorang tersebut berpihak kepada si pemberi dengan melakukan apa yang diinginkannya. 

Maka hakikat pemberian  “amplop pemilu” atau “bingkisan pemilu” adalah pemberian dari caleg atau tim suksesnya supaya rakyat yang menerimanya mau mencoblos atau memilih sesuai dengan yang diinginkan oleh si pemberi. 

Akibat “amplop pemilu” 

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Rasulullah saw melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR At-Tirmidzi, dan  Ibnu Majah).  Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits  “Arroisy” (…dan perantara transaksi suap)”. (HR Ahmad, 5/279).

Hadist di atas menjelaskan, pemberi, penerima, dan penghubung yang mungkin disebut dengan tim sukses mendapat laknat dan azab yang sama yaitu neraka.

Cara bertaubat dari dosa “amplop pemilu” 

Dengan  mengacu kepada surat  al-Baqarah ayat 275,  ada dua  cara bertaubat dari harta haram hasil muamalat saling ridha dan rela, tetapi bentuk mumalatnya diharamkan oleh Allah Swt.

Jika pelaku serah terima “amplop pemilu” atau “bingkisan pemilu” tidak mengetahui bahwa hukumnya haram, maka cukup dia bertaubat dan apa yang sudah diterima menjadi miliknya. 

Jika pelaku serah terima “amplop pemilu” atau “bingkisan pemilu” sudah mengetahui bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya haram, maka barang “amplop pemilu” atau “bingkisan pemilu” yang telah diterimanya atau sudah habis digunakannya wajib untuk memperikaranya dan menggantinya, lalu disedekahkan untuk fakir miskin dan bertaubat kepada Allah Swt.

Karena itu, seharusnya kita perbanyak taubat dalam bulan suci Ramadhan tahun ini, karena Allah Swt memuliakan hamba-hambaNya yang selalu bertaubat dengan mencintainya, mengampuni dosa-dosanya,  memberikan ketenangan dan kebahagian dalam kehidupannya, dan memasukkan hambaNya yang bertaubat ke dalam surgaNya.*

Editor: Sayed M. Husen

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top