lamurionline.com -- Banda Aceh -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh mengadakan Pelatihan Kluster BUMG: Pembelajaran dan Praktik Baik Program Gampong Zakat dan Infak Produktif yang berlangsung, 25-28 Juni 2024. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DPMG Aceh Dr. T. Aznal zahri, S.STP, M.Si, yang diwakili Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, T Zul Husni, S.Sos, M.Si, di Hotel Seventeen Banda Aceh, Rabu, (25/6/2024).
Ketua Panitia Pelaksana, Edi Fadhil, SH menjelaskan, pelatihan yang diikuti sembilan BUMG yang pernah mendapat bantuan Baitul Mal Aceh (BMA) dan utusan BMA itu dimaksudkan untuk
mendapatkan pembelajaran dan informasi praktik baik BUMG yang menjalankan program gampong zakat dan infak produktif.
“Selain itu, kita harapkan akan terbangunnya pemahaman bersama terkait konsep perjanjian atau akad yang sesuai ketentuan syariah dan berdasarkan jenis dan karakter usaha yang dilakukan. Kita juga perlu dapatkan model manajemen tata kelola dan pembagian manfaat program yang sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya.
Edi Fadhil menambahkan, pelatihan ini akan dibahani oleh tiga narasumber, Kepala Sekretariat BMA yang diwakili Kepala Bagian Pemberdayaan Abdussalam S.Sos, M.Si, Asisten 2 Setda Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, dan Dosen FEBI UIN Ar-Raniry, Dr. Muhammad Zulhilmi, MA.
Sementara peserta pelatihan dari BUMG terdiri atas, BUMG Maju Jaya Peunaga Pasie, Meureubo, Aceh Barat (jenis usaha wisata), BUMG Seumuri Lhok Seumot, Beutong, Nagan Raya (wisata), dan BUMG Dali Gosong Telaga Barat, Singkil Utara, Aceh Singkil (wisata).
Peserta lainnya, BUMG Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar (jasa keuangan), BUMG Tunas Muda Cinta Raja, Langsa Timur (air minum dan wisata), BUMG Amal Cot Girek Kandang, Muara dua Kota Lhokseumawe (produksi roti), BUMG Pelogohen Tensaran, Bebesan Aceh Tengah (jasa keuangan), BUMG Baroena Ceuboe, Gandapura Bireuen (peternakan), BUMG Semangat Gampong Blang Makmur, Kuala Batee, Aceh Barat Daya (jasa keuangan).
“Masing-masing gampong kami undang dua peserta ditambah dua peserta lainnya dari Baitul Mal Aceh. Seluruh BUMG yang kita undang pernah mendapat bantuan modal usaha dari Baitul Mal Aceh” ujar Edi Fadhil.
Sementara itu, Kepala DPMG Aceh Dr. T. Aznal zahri, S.STP, M.Si, yang diwakili Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, T. Zul Husni, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya mengatakan, pelatihan ini merupakan salah satu refleksi dari pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pada tataran Pemerintah Aceh. Tujuannya untuk memberikan penguatan kepada BUMG pada aspek peningkatan sumber daya manusia.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2021, 66 gampong menjadi penerima program gampong zakat atau infak produktif. Tahun 2021 sebanyak 32 gampong dan tahun 2022 sebanyak 34 gampong yang dalam pelaksanaannya berkolaborasi antara Baitul Mal Gampong (BMG) dengan BUMG.
Selanjutnya tahun 2021, dari 32 BUMG yang menjadi lokasi program, 17 gampong usahanya berkembang cukup baik dan sudah berbagi keuntungan dengan mustahik, 10 gampong usahanya masih berjalan, namun belum berbagi keuntungan, tiga gampong usahanya macet dan dua gampong usahanya gagal.
“Tahun 2022 yang dukungannya disalurkan pada Desember 2022, dari 34 gampong atau BUMG yang menjadi lokasi program, enam gampong usahanya berkembang cukup baik dan sudah berbagi keuntungan dengan penerima zakat, 15 gampong usahanya berjalan cukup baik dan akan berbagi keuntungan di akhir tahun 2023,” urainya.
T Zul Husni menambahkan, 11 gampong usahanya masih terkendala dan dua gampong usahanya masih perlu kebijakan khusus dari Baitul Mal Aceh, karena terkait perubahan strategi usaha.
“Dari sampel BUMG yang di monitoring, didapatkan beberapa praktik bagi hasil usaha yang tidak seragam, misalnya terdapat BUMG yang membagi keuntungan secara berimbang antara BUMG dengan mustahik, ada yang bagian bumg lebih kecil dibanding bagian mustahik dan ada yang pembagiannya lebih dominan BUMG sedangkan mustahik mendapatkan bagian cukup kecil, sekitar 10% dari keuntungan bersih,” jelasnya.
Untuk itu, katanya, DPMG Aceh tahun 2024 mendukung BUMG penerima program gampong zakat atau infak produktif, agar dapat menjalankan usahanya secara baik dan sesuai dengan akad yang sesuai dengan ketentuan syariat. “Pada akhirnya kita harapkan usaha yang dijalankan bisa bermanfaat maksimal untuk pembangunan kapasitas usaha BUMG sekaligus bermanfaat maksimal untuk mustahik,” pungkas T Zul Husni. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment