Kunjungan kerja dihadiri oleh Cut Silvana Desia Dewi selaku Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Dian Rubianty selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh, dan Tim Keasistenan Utama III Ombudsman RI.
Dalam kunjungannya, Cut Silvana menyampaikan bahwa Ombudsman melakukan pengawasan terhadap Program Bantuan Pangan karena bantuan pangan merupakan barang publik yang harus diawasi pendistribusiannya, mengingat Program Bantuan Pangan masuk ke dalam 3 (tiga) ruang lingkup pelayanan publik yaitu pelayanan barang, pelayanan jasa, dan pelayanan administratif. Apalagi, Aceh ini merupakan tapal batas sehingga harus benar-benar kita awasi Penyaluran Bantuan Pangannya agar segera sampai dan dinikmati oleh Masyarakat Aceh.
Penyaluran Bantuan Pangan diberikan kepada 2.900 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berlangsung selama 3 (tiga hari) yaitu pada 27-29 Juni 2024. Kegiatan Penyaluran Bantuan Pangan dilakukan di Kantor Pos Desa Lambro Bileu, Kabupaten Aceh Besar.
"Penyaluran Bantuan Pangan kami lakukan di Kantor Pos karena berkenaan dengan jarak dan kemudahan Masyarakat untuk melakukan pengambilan sehingga proses pendistribusian jauh lebih cepat," ujar Nur Jamaludin selaku Executive General Manager Kantor Pos KCU Aceh.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan, kendati penyalurannya tidak dilakukan di Kantor Desa, kita juga paham bahwa ada keterbatasan dari teman-teman yang melakukan distribusi, yang terpenting access point-nya memudahkan Masyarakat Aceh.
"Untuk beras kami siapkan untuk Penyaluran Bantuan Pangan maupun Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), stoknya kami siapkan sebelum bantuan itu disalurkan, begitu juga dengan Gerakan Pasar Murah kami lakukan untuk pengamanan ketersediaan pasokan beras di Masyarakat misalnya pada hari-hari besar sehingga dapat juga menekan inflasi," tutur Saldi.
Saldi juga menambahkan bahwa terkait stok Penyaluran Bantuan Pangan untuk termin selanjutnya, kami pastikan aman terkendali karena kami saat ini memiliki stok beras bahkan untuk empat bulan ke depan.
"Realisasi Penyaluran Bantuan Pangan untuk Aceh saat ini (termin kedua) sudah mencapai 71%, dan sesuai dengan hasil Rapat Internal dengan Bapak Presiden tertanggal 3 Juni 2024, Penyaluran Bantuan Pangan 2024 akan diperpanjang pelaksanaannya selama 3 (tiga) bulan yakni bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024", tutur Dr. Dwi Sartika Adetama, STP, ME selaku Fungsional Analis Ketahanan Pangan Madya Badan Pangan Nasional.
Selanjutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat inflasi nasional pada Mei 2024 sebesar 2,84% (yoy). Adapun komoditas dengan kontribusi inflasi terbesar adalah beras sebesar 0.43% (yoy), imbuh Dwi.
"Penyaluran Bantuan Pangan dapat menekan laju inflasi, namun bukan satu-satunya komponen karena untuk menghitung inflasi itu banyak komponen lainnya", sambung Hafidz Yudhansyah, Manajer Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh.
“Kami berharap Penyaluran Bantuan Pangan ini dapat berjalan dengan lebih baik, sehingga kualitas pelayanan publik kepada Masyarakat Aceh dapat terjamin,” tutup Cut Silvana.*
0 facebook:
Post a Comment