lamurionline.com -- Lambaro - Penyelenggara Zawa mengadakan Sosialisasi e-AIW yang berlangsung di Sareng Kopi Lambaro, Selasa , 11 Juni 2024. Acara ini diikuti oleh 46 peserta yang terdiri dari 23 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan 23 operator Siwak se-Kabupaten Aceh Besar. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Saifuddin, SE.
Dalam sambutannya, Saifuddin menekankan pentingnya pendataan ulang tanah wakaf. Beliau meminta bantuan para Kepala KUA untuk mengumpulkan data tanah wakaf yang akurat dan mengirimkan data tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar untuk diteruskan ke tingkat provinsi. "Pendataan yang akurat sangat penting untuk memastikan berapa banyak tanah wakaf yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat," ujar Saifuddin.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kasubag Tata Usaha, H. Khalid Wardana, S.Ag, M.SI, Kasi Bimas Islam, H. Akhyar, S.Ag, M.Ag, serta Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagai pelaksana kegiatan. Dalam sambutannya, Khalid Wardana menyatakan bahwa di era digital ini, semua proses termasuk pendaftaran tanah wakaf harus dilakukan secara digital. "Sejak tahun 2022, telah ada e-AIW, jadi pendaftaran tanah wakaf tidak lagi dilakukan secara manual," jelasnya.
Beliau juga menekankan bahwa selama ini data tanah wakaf di Aceh Besar belum pasti, sehingga diperlukan pendataan ulang untuk memperoleh data yang valid. Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar telah mengirim surat kepada KUA se-kabupaten untuk melakukan pendataan ulang tanah wakaf yang ada di wilayah mereka. Oleh karena itu, dalam acara sosialisasi e-AIW ini, Bapak Saifuddin meminta seluruh KUA untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Sebagai narasumber, dihadirkan Rahmawati, STH, Ketua Tim Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Beliau menyampaikan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melekat pada Kepala KUA sesuai dengan UU no 41 tahun 2004 tentang Wakaf. "Pelaksanaan administrasi tanah wakaf dilakukan oleh PPAIW," ujarnya. Ibu Rahmawati juga memaparkan dasar hukum tentang tanah wakaf dan tata cara pendaftaran tanah wakaf melalui aplikasi Siwak.
Acara sosialisasi e-AIW ini berlangsung setengah hari dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pendataan tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar.(Cek Man/*)
0 facebook:
Post a Comment