Salah seorang jamaah kloter 3 mewakafkan seluruh dana wakaf yang diterima dari nazir wakaf 1500 riyal melalui Yayasan Waqaf Baitul Aisyi |
“Jadi pahalanya pahala Mekkah, manfaatnya untuk Serambi Mekkah,” kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Prof. Dr. Nazaruddin AW, MA, dalam keterangannya kepada media ini di Banda Aceh, Sabtu, (15/5/2024).
Dalam program wakaf ini, tambah Prof Nazaruddin, pengurus yayasan hanya mengimbau dan memfasilitasi jamaah haji yang mau berwakaf kembali dapat dilakukan melalui Yayasan Wakaf Baitul Asyi sebagai lembaga resmi yang berstatus badan hukum dan telah mengantongi izin Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengelola wakaf uang dari para wakif.
“Jadi tidak ada paksaan atau mewajibkan wakaf kepada jamaah haji,” tegasnya. Bagi yang berwakaf ahlan wa sahlan, bagi yang tidak juga marhaban. Dalam syariat, wakaf sendiri ibadah sunnah, jadi tidak berhaklah kita memaksa atau mewajibkan kepada jamaah haji untuk berwakaf. “Semuanya dijalankan dengan sukarela,” ujar Prof Nazaruddin.
Ia menjelaskan, jamaah haji yang hendak berwakaf secara sukarela bisa melakukannya dengan dua cara, pertama, transfer langsung ke rekening Yayasan Wakaf Baitul Asyi atau cash (uang tunai) melalui pengurus yayasan yang berada di Kota Mekkah saat ini.
Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Dr. H. Mizaj Iskandar, Lc, LL.M, menambahkan,apablila uang yang diwakafkan berupa riyal, pengurus yayasan akan menukarkan terlebih dahalu ke dalam rupiah, mengingat regulasi wakaf di Indonesia mewajibkan wakaf uang dilakukan dalam bentuk rupiah.
“Dalam hal nominal uang yang diwakafkan mencapai Rp1 juta, maka wakif akan mendapatkan sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh mitra yayasan, yaitu Bank Aceh Syariah,” ujarnya.
Mizaj menjelaskan, sebagaimana diatur dalam regulasi wakaf, dalam menjalankan tugasnya, nazir wakaf harus memiliki kerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). “Mengingat ini wakaf rakyat Aceh dan juga atas usul Pemerintah Aceh, maka Yayasan Wakaf Baitul Asyi mengandeng Bank Aceh Syariah sebagai mitra dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan wakaf uang,” ungkapnya.
Mizaj menyampaikan, sampai saat ini sudah ada beberapa jamaah haji yang langsung mentransfer wakaf uang mereka ke rekening yayasan. Pihak Bank Aceh Syariah pun memberikan sertifikat wakaf kepada para wakif.
“Untuk yang nominalnya di bawah satu juta, pihak yayasan dan Bank Aceh Syariah tetap mencatat dan melaporkanya ke BWI, cuma bedanya tidak diberikan sertifikat wakaf saja,” pungkas Mizaj. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment