*Orang Tua Harus Tau Pentingnya KIA bagi Pelayanan Publik

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana MSi

lamurionline.com -- Banda Aceh - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana MSi mengatakan masih ada 12 ribu anak di Kota Banda Aceh yang belum miliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal ini disampaikan pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pembuatan KIA dan Akta Kelahiran dengan Taman Kanak-Kanak dan PAUD di Kantor Disdukcapil Banda Aceh, Selasa (27/08/2024).

Kata Emila, saat ini jumlah anak di Kota Banda Aceh yang sudah memiliki KIA mencapai 84 persen. “Saat ini jumlah anak yang berumur 0-17 tahun sebanyak 83.482, yang sudah memiliki KIA 71.011 orang dan yang belum memiliki KIA sebanyak 12.471 orang.

Angka ini sudah memenuhi yang ditetapkan nasional, tapi kita terus melakukan sosilisasi kepada masyarakat tentang pentingnya KIA ini sebagai dasar pelayanan publik,” kata Emila.

Emila menjelaskan, KIA ini sebagai tanda pengenal anak jadi sangat penting bagi anak karena menjadi syarat dasar untuk pelayanan publik.

“KIA ini asebagai syarat dasar pelayanan publik, pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan, dasar pembuatan KIA ini adalah akta kelahiran dan bagaimana pun keadaannya setiap anak wajib memiliki akta kelahiran,” jelas Emil.

Oleh karena itu, diharapkan agar semua orang tua harus menyadari akan pentingnya akta kelahiran dan KIA ini dan mau mengurus KIA ke Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh dan Mall Pelayanan Publik Banda Aceh.(Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top