“Alhamdulillah, kita kembali melaksanakan pelatihan untuk para dai, imam dan khatib, dengan tujuan mempersiapkan mareka untuk menghadapi tantangan dan probematika zaman,” kata Anggota DPRA, Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag MM saat memberikan sambutan sekaligus menjadi pemateri pada kegiatan tersebut.
Tgk Irawan Abdullah, menjelaskan dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi dan informasi, tentunya khittah mareka dalam pembinaan ummat sangat menentukan. Sehingga masyarakat tidak tersesat dan terlena dengan kemajuan tersebut.
Menurut Wakil Ketua F-PKS DPR Aceh, pelatihan tersebut sangat diperlukan agar para dai, imam dan khatib sebagai panutan ummat, dapat menyampaikan dan menjelaskan pengetahuan dan informasi terkini kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat pun dapat menyaring setiap informasi yang beredar.
“Kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan kami sebagai wakil rakyat di DPRA dan juga Pemerintah Aceh terhadap penguatan para dai, khatib dan imam yang selalu hadir di tengah masyarakat. Dan anggaran pun melalui pokok-pokok pikiran dari kami sebagai anggota DPRA,” kata ustaz Irawan yang berasal dari dapil 1 Aceh.
Ia menambahkan dengan adanya penguatan dan pelatihan tersebut tentunya juga akan memperkuat pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam bingkai syariat Islam.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrul Fajri, S.Ag MH saat membuka acara memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap program seperti itu senantiasa berkelanjutan di masa mendatang. Tak lupa pula ia memberikan apresiasi khusus kepada anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah S.Ag MM yang pada setiap tahunnya selalu memperhatikan pelatihan-pelatihan dan hal lainnya yang menyangkut dengan penguatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Program seperti ini perlu dilanjutkan oleh anggota DPRA mendatang sehingga akan terbentuk penguatan terhadap pelaksanaan syariat Islam di dalam masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan saat ini juga Pemerintah Aceh dalam hal ini eksekutif dan legislatif sedang menyusun Qanun Grand Desain Syariat Islam. Qanun tersebut diantaranya bertujuan menjadi menjadi panduan akan pelaksanan Syariat Islam sebagai hal yang harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya.
“Selain itu juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan Syariat Islam itu berjalan di Aceh dengan sebaik-baiknya walaupun harus menghadapi berbagai tantangan,” pungkasnya. (Murdani)
0 facebook:
Post a Comment