lamurionline.com -- Banda Aceh -- Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh, Dr. HA Gani Isa, menyatakan bahwa Masjid Raya Baiturrahman (MRB) dan Baitul Mal Aceh (BMA) memiliki peluang besar menjadi nazir wakaf uang. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan izin resmi dari Badan Wakaf Indonesia, Jakarta.

"Peluang ini sangat terbuka, mengingat peran penting kedua institusi tersebut dalam pengelolaan dan pemanfaatan wakaf di Aceh. Langkah ini tentu saja harus diiringi dengan prosedur perizinan yang sesuai dengan ketentuan BWI," ujar Dr. HA Gani Isa dalam International Short Course Certificate in Waqf Asset Management di Kampus FEBI UIN-Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa, (27/8/2024).


Dr. HA Gani Isa juga menegaskan perlunya pengelolaan wakaf uang yang profesional dan transparan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh. "Dengan menjadi nazir wakaf uang, Masjid Raya Baiturrahman dan Baitul Mal Aceh dapat berperan lebih signifikan dalam mengelola dan mendistribusikan manfaat wakaf untuk kepentingan umat," tambahnya.

BWI Aceh terus mendorong berbagai institusi di Aceh untuk mengajukan izin sebagai nazir wakaf uang, dengan harapan dapat memperluas jangkauan pengelolaan wakaf dan memaksimalkan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top