Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. Heru Pranoto, M.Si, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari USK Banda Aceh, foto bersama Prof. Dr. Ir. Marwan, Rektor USK dan tim penguji lainnya usai sidang promosi doktor ke-54 yang berlangsung di Gedung Moot Court USK, Darussalam, Kamis (29/8/2024). FOTO/ DOK FH USK

* Penelitian tentang Hukum Narkotika

lamurionline.com -- Banda Aceh – Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. Heru Pranoto, M.Si, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Kamis (29/8/2024).

Disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Hukum yang Berkeadilan terhadap Penyalahguna Narkotika” ini, berhasil mendapatkan predikat pujian dan menjadi salah satu tonggak penting dalam studi hukum narkotika di Indonesia.

Dalam sidang promosi doktor ke-54 yang berlangsung di Gedung Moot Court USK, Heru Pranoto menunjukkan kemampuannya dalam menjawab semua pertanyaan dari tim penguji dengan baik. Sidang ini dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Marwan, Rektor USK, dengan sekretaris sidang Prof. Dr. Ilyas Yunus, SH., M.Hum. Tim penguji juga terdiri dari Prof. Dr. Husni SH, M.Hum., serta penguji luar institusi Dr. Usman SH, MH, sementara Prof. Dahlan SH, M.Hum. tidak dapat hadir karena sakit. Heru Pranoto memperoleh nilai 91,4 dengan IPK 3,94, dan dinyatakan lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-51 USK Banda Aceh.

Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. Heru Pranoto, M.Si, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, saat memaparkan disertasinya dihadapat tim penguji sidang promosi doktor ke-54 yang berlangsung di Gedung Moot Court USK, Darussalam, Kamis (29/8/2024). FOTO/ DOK FH USK

Dalam disertasinya, Heru Pranoto mengusulkan rekonstruksi hukum yang lebih berkeadilan untuk penyalahguna narkotika. Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dengan mengutamakan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika. Menurutnya, kontruksi hukum ideal harus menjamin hak asasi manusia dan menghindari regulasi yang tumpang tindih atau tidak sinkron.

Heru Pranoto menyarankan beberapa langkah penting, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memperjelas pengaturan tentang rehabilitasi medis dan sosial, serta penyesuaian hukum acara untuk memberikan keadilan lebih baik. Ia juga mengusulkan agar hakim mempertimbangkan hasil asesmen oleh tim asesmen BNN dalam memutuskan rehabilitasi medis dan sosial untuk pecandu narkotika.

Dalam paparannya, Heru Pranoto membahas berbagai negara yang telah berhasil menerapkan sistem rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, seperti Amerika Serikat, Spanyol, Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Cina.

“Tercata bahwa sistem rehabilitasi di Indonesia masih ambigu dan seringkali tidak sejalan dengan tujuan undang-undang yang ada,” ujarnya.

Dengan gelar doktornya, Heru Pranoto diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan hukum narkotika di Indonesia, terutama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani penyalahguna narkotika. Keberhasilan ini merupakan pencapaian penting dalam kariernya dan menjadi aset berharga bagi pengembangan hukum dan kebijakan narkotika di tanah air.

Penelitian dan pemikiran Heru Pranoto diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam sistem peradilan narkotika dan memberikan kontribusi yang berarti bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.(Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top