Kuliah umum ini menghadirkan Dr H Arsul Sani SH MSi Pr M, Hakim Konstitusi, sebagai narasumber utama.
Dalam kuliah umum tersebut, Arsul Sani menegaskan komitmen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melindungi hak konstitusional, khususnya kebebasan beragama.
"Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara dan memastikan bahwa undang-undang yang berlaku tidak bertentangan dengan UUD 1945," ungkapnya.
Arsul menjelaskan bahwa MK memiliki fungsi sentral dalam sistem peradilan Indonesia, termasuk dalam hal pengujian undang-undang terhadap konstitusi.
Ia menjelaskan bagaimana MK menafsirkan hukum dengan prinsip syariah namun tetap berlandaskan pada konstitusi negara. "Mahkamah Konstitusi berkomitmen melindungi hak konstitusional kebebasan beragama dan memberikan ruang bagi pelaksanaan ajaran agama oleh setiap warga negara," tambahnya.
Arsul Sani juga menguraikan beberapa putusan MK yang berkaitan dengan ajaran agama dan bagaimana prinsip hukum Islam diintegrasikan dalam putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum Islam memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem hukum nasional, namun tetap harus berimbang dengan sumber hukum lainnya.
Dalam sambutannya Prof Mujiburrahman, Rektor UIN Ar-Raniry, juga menyampaikan pentingnya acara ini dalam memperdalam pemahaman tentang peran hukum Islam dalam putusan MK. "Kami berharap kuliah umum ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi peserta, terutama dalam memahami berbagai isu hukum yang melibatkan Mahkamah Konstitusi," ujar Prof. Mujiburrahman.
Kuliah umum ini dihadiri oleh dosen, mahasiswa, serta praktisi hukum yang tertarik dengan hubungan antara hukum Islam dan konstitusi.*
0 facebook:
Post a Comment