lamurionline.com, Aceh Besar -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar menjalin kemitraan dan sinergitas dengan Baitul Mal untuk pemberdayaan aset tanah wakaf

Dalam tahun 2024 Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar telah mengalokasikan anggaran untuk beberapa program yaitu sertifikasi tanah wakaf, pelatihan peningkatan kapasitas nazhir dan bantuan pemberdayaan tanah wakaf.

Dalam rangka merealisasikan program tersebut, BWI dan Baitul Mal menggelar rapat teknis pelaksanaan kegiatan di Kantor Baitul Mal, Kota Jantho, selasa (1/10).

Rapat teknis di hadiri oleh H Khalid Wardana SAg MSi (wakil ketua BWI), H Ikhsan SE (bendahara BWI), Komisioner Baitul Mal  Nurhadi Wiraatmaja Lc dan Ilham Hidayatullah Lc MA, kepala sekretariat Baitul Mal Heru Saputra SH MH.

Menurut Khalid Wardana, BWI siap bermitra untuk melatih tenaga nazhir wakaf yang profesional, begitu juga menyiapkan data dan bahan untuk proses sertifikasi tanah wakaf yang akan di ajukan kepada Badan Pertanahan (BPN).

BWI Aceh Besar mengajak para nazhir wakaf dan kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk mendukung dan menyukseskan program ini, terutama menyiapkan bahan administrasi kelengkapan akta ikrar wakaf. Adapun  target nazhir yang akan di latih berjumlah 100 orang. 

Sedangkan program penyelamatan dan pensertifikatan tanah wakaf di targetkan untuk 200 persil, Baitul Mal telah menyiapkan dukungan anggaran untuk proses pengukuran dan pemetaan,  mohon dukungan dan kerja sama dengan nazhir, keuchik, imam meunasah dan imam masjid. Berkas usulan untuk pengukuran dan pembuatan akta ikrar wakaf di sampaikan ke kantor urusan agama (KUA), harap Khalid Wardana, wakil ketua BWI.


Komisioner Baitul Mal Aceh Besar Nurhadi Wiraatmaja dan Ilham Hidayatullah mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada program pemberdayaan zakat tetapi aspek perwakafan perlu di tingkatkan program dan kegiatannya, apalagi mencermati kondisi di berbagai gampong masih banyak tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas surat dan belum ada upaya untuk pemberdayaan tanah wakaf.

Sedangkan kepala sekretariat Baitul Mal Heru Saputra menyampaikan bahwa mekanisme dan proses sertifikasi tanah wakaf perlu adanya standar penyelesaian yang kongkrit, sehingga seluruh tanah wakaf yang telah di lakukan pengukuran dapat selesai pembuatan sertifikat di BPN. Di samping itu perlu adanya penyuluhan dan pembinaan nazhir yang tepat sasaran, sehingga para nazhir  akan lebih pro aktif dalam mengelola dan memberdayakan tanah wakaf.(Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top