Oleh: Syahrati, S.HI, M.Si

Penyuluh Agama Islam Kabupaten Bireuen


Tren kosmetik, khususnya skincare, terus mengalami pertumbuhan signifikan di Indonesia. Pada tahun 2022, jumlah industri kosmetik di Indonesia meningkat sebesar 21,9%, dari 913 perusahaan menjadi 1.010 perusahaan pada pertengahan 2023. Berdasarkan data dari Katadata, pendapatan sektor kecantikan dan perawatan diri mencapai 7,23 miliar dolar AS atau setara Rp 111,83 triliun (kurs Rp 15.467,05) pada tahun 2022, dan diproyeksikan akan tumbuh sebesar 5,81% per tahun (CAGR) hingga 2027.

Perilaku konsumtif terhadap skincare semakin memengaruhi gaya hidup wanita Indonesia. Tak hanya wanita dewasa, tren ini juga menyebar di kalangan remaja, bahkan anak-anak dan wanita lanjut usia yang tak ingin ketinggalan dalam menjaga penampilan. Memiliki kulit glowing, cerah, putih, mulus, bebas jerawat, dan flek hitam kini menjadi impian banyak wanita.

Dalam persaingan yang semakin ketat di industri skincare, banyak pelaku usaha berkompetisi untuk memenangkan hati konsumen. Sayangnya, sebagian dari mereka menggunakan strategi overclaim, klaim berlebihan yang tidak didukung bukti ilmiah, untuk meningkatkan penjualan. Misalnya, ada produk yang mengklaim dapat menghilangkan jerawat dalam semalam atau membuat kulit tampak awet muda, padahal tanpa dasar ilmiah yang jelas.

Kasus overclaim pada skincare semakin disorot setelah sosok “Doktif” di media sosial TikTok membongkar beberapa produk yang ternyata kandungannya tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan. Akibatnya, konsumen mengalami kerugian finansial dan psikologis seperti kehilangan uang tanpa manfaat, waktu yang terbuang, hingga masalah kesehatan kulit yang justru memperburuk kepercayaan diri mereka.

Etika Bisnis Islam

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan jaminan hukum bagi konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait produk yang mereka beli. Overclaim merupakan bentuk ketidakjujuran yang bisa berujung pada praktik gharar (ketidakpastian) dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Dalam Islam, kejujuran dalam berbisnis adalah prinsip utama. Rasulullah saw mengajarkan agar para pelaku bisnis tidak menggunakan sumpah dusta atau cara-cara yang menyesatkan dalam memperkenalkan produk mereka. Bahkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: "Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menghilangkan berkah" (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Jangan Banyak Bersumpah 

Bersumpah dalam jual beli, meskipun dengan jujur, adalah makruh, dan jika sumpah itu dusta, maka hukumnya haram. Allah mengingatkan dalam surat Ali Imran ayat 77 bahwa orang-orang yang memperjualbelikan sumpah dengan harga murah tidak akan mendapat bagian di akhirat, dan bagi mereka ada azab yang pedih. Sumpah palsu untuk melariskan dagangan tidak hanya melanggar hukum agama, tetapi juga menghilangkan berkah dari rezeki yang diperoleh.

Jangan Tergiur Iklan

Konsumen harus lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare, terutama yang dijual melalui media sosial. Pastikan untuk memeriksa informasi lengkap mengenai kandungan produk dan jangan mudah tergiur oleh iklan yang menjanjikan hasil instan. Bagi pelaku usaha, penting untuk mematuhi regulasi yang ada dan menghindari penggunaan kalimat overclaim dalam promosi produk, guna menjaga hak konsumen dan menunaikan kewajiban sebagai pelaku usaha. Dalam prinsip Islam, la dharara wa la dhirara, "tidak boleh merugikan diri sendiri maupun orang lain."

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top