Ketua Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Prof. Dr. Azman Ismail, MA, Kamis (31/10) mengatakan kontribusi tersebut sesuai dengan tugas nazhir sebagaimana tersebut dalam UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu juga mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Renovasi fasilitas ibadah ini dilaksanakan untuk kenyamanan ibadah para jamaah. Selain itu juga untuk kenyamanan tamu yang berkunjung ke Masjid Raya Baiturrahman saat pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang lalu, dimana masjid ini merupakan salah ikon wisata religius Aceh,” kata Prof Azman Ismail.
Ketua Panitia Renovasi Prioritas Fasilitas Rumah Ibadah Masjid Raya Baiturrahman, Idrus Hayat, SE menjelaskan fasilitas yang telah direnovasi diantaranya plafond dalam masjid dan atap beton/deck. Kemudian renovasi tempat wudhu dan toilet.
Menurutnya renovasi tersebut telah menghabiskan dana yang bersumber dari dana wakaf porsi mauquf ‘alaih sebesar Rp356.600.000,-
“Pekerjaan renovasi tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan juga Kepala UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman. Alhamdulillah, semua pekerjaan renovasi telah selesai dikerjakan dengan baik,” tambah Idrus Hayat.
Sementara Ketua BWI Perwakilan Aceh, Dr. A. Gani Isa, SH, M.Ag, menjelaskan dalam realisasinya sesuai UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan BWI No. 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, porsi penyaluran dana hasil pengelolaan wakaf didistribusikan sesuai ketentuan, yaitu 50% untuk porsi mauquf 'alaih (penerima manfaat), 40% untuk porsi cadangan (perawatan/pengembangan aset) dan 10% untuk operasional nazhir.
“Oleh karena itu kepada semua nazhir wakaf agar mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Murdani)
0 facebook:
Post a Comment