lamurionline.com -- Singkil - Sehari pasca pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa DPD BKPRMI Aceh Singkil yang di gelar di Aula MPU Aceh Singkil, DPW BKPRMI Aceh Singkil menerbitkan SK Baru Hasil Revisi. 

Terbitnya SK Baru Hasil Revisi ini di duga tidak berdasar dan mengangkangi AD/ART Pasal 56 tentang sebab-sebab Reshufle  dengan kehendak kepentingan pribadi bukan karena kepentingan organisasi.

Hal ini di sampaikan Mustafa Naibaho Ketua Umum yang terpilih hasil Musdalub, Selasa 01/10/2024 kepada media menanggapi adanya berita yang memuat tentang terbit SK Baru Hasil Revisi yang diguga kuat itu tidak berdasar dan atas usulan seseorang bukan hasil musyawarah.

Mustafa meminta keputusan DPW tersebut harus di tinjau ulang sebab pasca terbitnya SK tersebut menimbulkan kegaduhan.

Pasalnya selesai satu hari saja langsung terbit SK Baru yang di dalam SK tersebut tidak ada lagi pengurus dan kader yang aktif dalam menjalankan organisasi BKPRMI.

Inikan keputusan yang aneh dan tidak berdasar dan diduga melanggar AD/ART BKPRMI.

Sebab dengan terbitnya SK Baru Hasil Revisi itu menunjukan kuat bahwa DPW BKPRMI Aceh telah mengangkangi mekanisme organisasi dan terkesan otoriter.

Sebab kedaulatan tertinggi di Organisasi BKPRMI itu adalah di tangan anggota dan kader sesuai dengan pasal 26 Ad/art BKPRMI tentang Kedaulatan.

Menerbitkan SK revisi baru itu bukan kehendak pengurus, itu kehendak DPW jadi dalam hal ini DPW sudah mengobok-obok atau mengambil akhir kedaulatan organisasi ujarnya.

Terkait dengan masalah Musdalub yang di gelar oleh pengurus BKPRMI Aceh Singkil itu mutlak karena keinginan kader dan pengurus dan itu sudah konstitusional sesuai AD/ART jelasnya.

Perlu kami jelaskan di sini bahwa Pelaksanaan musdalub itu kita jalankan sesuai dengan amanah ad/art atas permintaan pengurus dan kader Bkprmi yang aktif selama ini.

Sebab ketua selama ini sudah tidak aktif lebih dari 1 tahun, kondisi tersebut sangat mengganggu jalannya roda organisasi sehingga kita coba layangkan surat mosi ke pihak DPW tapi tidak respon.

Kemudian atas tidak diresponya surat tersebut maka pengurus dan kader yang aktif meminta untuk menggelar rapat pimpinan.

Dari hasil rapat pimpinan itulah menyepakati untuk digelar musdalub dan hasil musdalub memberhentikan ketua lama dengan menetapkan ketua baru.(Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top