LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Banda Aceh menegaskan penolakannya terhadap praktik money politic menjelang Pilkada Kota Banda Aceh. 

Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Banda Aceh, Wudda Fauzan, menyampaikan hal itu di Banda Aceh, Selasa (26/11/2024). "Kami mengajak masyarakat Banda Aceh waspada terhadap politik uang yang mencederai proses demokrasi," ujarnya.

Ia menegaskan, politik uang melanggar hukum, mengancam nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam pemilihan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 523 ayat (1) menyebutkan, pelaku politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Wudda meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran ini. 

"Kami melihat indikasi politik uang sudah terjadi menjelang hari pencoblosan. KIP dan Panwaslih harus bertindak sesuai undang-undang, jangan hanya diam dan menjadi penonton," tegasnya.


PD KAMMI Banda Aceh juga mendesak kepolisian, khususnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) aktif menindaklanjuti kasus-kasus politik uang. 

"Kami siap bekerja sama dengan Panwaslih dan kepolisian dalam mengawasi dan melaporkan pelaku politik uang," tambah Wudda.

Ia menegaskan, jika Panwaslih tidak bertindak tegas, PD KAMMI Banda Aceh tidak akan ragu melaporkan kinerja mereka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Kami ingin memastikan demokrasi di Banda Aceh berjalan dengan bersih dan adil," tutupnya. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top