Kepala MIN 20 Aceh Besar, Adriah, S.Ag., MA menjadi Kepala di MIN 20 Aceh Besar terhitung mulai Tahun 2018 hingga sekarang. Dalam menjalankan tugas kedinasan beliau mengacu pada regulasi yang ada. Selain itu prinsip Total Quality Management (TQM) dan Penjaminan Mutu Pendidikan dijadikan pegangan untuk menata madrasah. Pada awal masuk madrasah beliau segera melakukan penataan penguatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) , pembenahan tata kelola komite madrasah, optimalisasi tata kelola dan layanan madrasah sehat, dan memulai gerakan Madrasah Inklusi.
Adriah dalam rilisnya di media ini, Rabu (13/11/2024) menerima baik kedatangan tim penilai PKKM. “Selamat datang Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah. PKKM ini menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki kinerja kami."
Dalam paparannya, Adriah menyampaikan telah banyak melakukan inovasi dan pengembangan baik infrastuktur maupun kualitas SDM. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai sarana prasana dari sebelum menjabat hingga saat ini, serta prestasi yang diraih oleh siswa dan guru.
Pejabat penilai berjumlah dua orang dengan Alwi, S. Ag selaku Penilai I dan Suwarni, S. Pd. I., MA sebagai Penilai II. Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun.
PKKM dilakukan untuk melihat kinerja Kepala Madrasah yang kemudian akan digunakan oleh Madrasah, Kantor Kementerian Agama, serta Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. “PKKM sebenarnya memotret diri semua guru dan pegawai di satuan kerja masing-masing madrasah berdasarkan kepemimpinan Kepala Madrasah. Berdasarkan pengamatan kami, MIN 20 Aceh Besar telah melaksanakan standar yang telah ditetapkan dan harapannya akan terus berinovasi serta memperbaiki setiap detailnya,” demikian ulasan dari Penilai I, Alwi, S. Ag. (Anto)
0 facebook:
Post a Comment