lamurionline.com -- Jantho - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Baitussalam dan KUA Sukamakmur Aceh Besar, Selasa, 5 nopember 2024.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kankemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana MSi mengatakan terkait pembinaan ASN, tim Ortala Kemenag AcehBesar akan turun langsung mendampingi ASN untuk pembinaan e-Kinerja, sehingga semua permasalahan teknis bisa di tuntaskan.
Ia meminta ASN untuk memperhatikan e-Kinerja yang amat penting ini, sebab nanti akan terkait dengan gaji dan tunjangan kinerja ASN, maka harus ada persiapan eviden serta data laporan secara maksimal.
Khalid Wardana mengingatkan ASN untuk mengupdate data kepegawaian di Simpeg 5 dan di sesuaikan dengan data terkini. Semua data pegawai dan keluarganya harus update di Simpeg 5, supaya tunjangan istri atau suami, dan anak tidak terkendala dengan alasan database tidak lengkap di Simpeg 5. Jadi masing-masing ASN jaga gawang sendiri, terutama data Simpeg dan E-Kin, tegas Khalid.
Lebih lanjut di sampaikan bahwa instansi Kemenag sifatnya pelayanan dan KUA adalah garda terdepan. Semua urusan keagamaan baik wakaf, nikah, kemasjidan, hisab rukyat, produk halal dan lainnya pasti masyarakat mencari pelayanan ke KUA.
"KUA ini Kementerian Agama yang terdepan melayani publik di level kecamatan," ujarnya.
Khalid Wardana mengatakan data wakaf di Baitussalam sudah bagus dan selesai. Namun tim zakat dan wakaf akan mengecek kembali untuk validasi. Terkait wakaf, datanya masih terus berubah sebab wakaf tidak akan berhenti, bisa bertambah dan berkembang sesuai keadaan.
"Ini tugas kita. Mohon dampingi, karena semua tanah wakaf harus diusahakan punya sertifikat. Kita siap dampingi," jelas Kasubbag TU.
Data tanah wakaf, sebut Khalid Wardana, terus ditingkatkan dan yang belum terdata segera selesaikan. Di Baitussalam bisa jadi masih ada tanah wakaf belum disertifikasi, maka perlu sosialiasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Penyuluh Agama Islam perlu sampaikan bahwa sertifikat tanah wakaf bukan berarti diambil alih oleh Kemenag, tapi untuk menjaga agar lebih terdata.
"Dalam sertifikat tidak ada nama Kemenag untuk ambil alih. Semua data yang ada hanya nama nazir dan luas tanah wakaf. Jika ada sengketa, tanah agama tersebut bisa diselamatkan," tegas Khalid Wardana.
Kepala KUA Baitussalam, Hamdani SAg bersyukur atas kunjungan dan Monev Kankemenag Aceh Besar. Orang yang dikunjungi tandanya orang yang dikasihi dan diperhatikan. Melalui monev, tentu ada pembinaan untuk menghindari kekurangan dalam kinerja ASN.
"Mungkin ada aturan dan ketetuan yang perlu disampaikan kepada kami sehingga dapat meningkatkan pelayanan," tutup Hamdani dalam acara yang dihadiri seluruh staf KUA dan Penyuluh Agama Islam.(Cek Man/*)
0 facebook:
Post a Comment