Ketiga anggota DSK yang terpilih tersebut yaitu Jayadin, S.Pd.I, Rusydi, S.H.I.,M.E., dan Zulkarman, S.Pd.I.
“Alhamdulillah, Simeulue menjadi kabupaten pertama yang telah terbentuk Dewan Syariah Kabupaten di Aceh,” kata Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA) Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, SE., M.Ec, Jumat (22/11).
Ia mengatakan dalam melakukan rekrutmen anggota DSK tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue membentuk Tim Panitia Seleksi DSK Kabupaten Simeulue yang terdiri dari Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, SE., M.Ec (Sebagai Ketua Tim/Respresentatif DSA), Tgk Takril Amin, S.Pd.I (Anggota Tim/MPU Kabupaten Simeulue), Syafrinudin, SH., MH (Anggota Tim/Asisten 3 Kabupaten Simeulue), dan Sahirman, S.Ag., M.Si (Anggota Tim/Kadis Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah).
“Kami mengucapkan selamat kepada anggota DSK Kabupeten Simeulue Periode 2025-2030 yang baru terpilih dan diagendakan untuk dilantik pada awal tahun 2025. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah,” ujar Prof Shabri.
Guru Besar Universitas Syiah Kuala itu menjelaskan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mengamanatkan semua lembaga keuangan di Aceh beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah telah berlaku sepenuhnya di Aceh selama 3 tahun 10 bulan.
Untuk memastikan LKS di Aceh patuh syariah, maka perlu dibentuk Dewan Syariah Aceh (DSA) di tingkat Provinsi dan Dewan Syariah Kabupaten/Kota (DSK) di level Kabupaten Kota dilakukan selambat-lambatnya 4 Januari 2022 atau satu tahun pasca implementasi Qanun LKS.
“DSA resmi dibentuk dan dilantik oleh Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, pada 26 April 2021, sesuai Amanah/target Qanun LKS,” jelas Prof Shabri.
Ia menambahkan dalam upaya percepatan pembentukan DSK di 23 Kabupaten/Kota di Aceh, DSA sangat aktif berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi publik di 22 Kabupaten/Kota (kecuali Aceh Tenggara).
DSA juga telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama DSI, MPU, Disperindagkop 23 Kabupaten/Kota di Hotel Oasis Banda Aceh pada Tanggal 8-10 September 2021. Selain itu, DSA juga melakukan Roadshow Sosialisasi dan Edukasi LKS ke 22 Kabupaten/Kota, kecuali Kabupaten Aceh Tenggara yang digendakan tahun 2025.
“Hingga saat ini DSA terus melakukan komunikasi intensif baik formal dan informal dengan DSI Kabupaten/Kota dalam rangka pembentukan DSK,” kata Prof Shabri.
Ia mengatakan pada November 2024, Kota Subulussalam juga akan menyeleksi dan merekrut anggota DSK Kota Subulussalam periode 2025-2030 yaitu pada tanggal 28-29 November 2024 dan DSA pun ikut serta menjadi Tim Pansel Seleksi anggota DSK tersebut.
“DSA sangat mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya agar segera mengikuti jejak Kota Banda Aceh, Kabupaten Simeulue, dan Kota Subulussalam untuk membentuk DSK. Semoga dengan dukungan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dalam pembentukan DSK, penerapan Qanun LKS dapat diawasi secara ketat dan menyeluruh di seluruh penjuru Aceh,” pungkasnya. (Murdani)
0 facebook:
Post a Comment