Adapun wisudawan yang berhak lulus tanpa skripsi tersebut adalah Khaisah Ghufrani Iskandar dari Program Studi Biologi, pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan mengatakan, keistimewaan yang diperoleh Khaisah ini merupakan bentuk apresiasi universitas atas prestasinya yang berhasil mempublikasikan jurnal ilmiahnya dengan level Q1.
“Ini adalah bentuk apresiasi USK atas pencapaian yang tidak mudah bagi mahasiswa program Sarjana. Jadi kita akui jurnal ilmiah tersebut sebagai pengganti tugas skripsinya,” ucapnya.
Sebelumnya, USK sudah beberapa kali meluluskan wisudawannya tanpa skripsi. USK mengakui hasil publikasi atau karya kreativitas mahasiswa sarjana sebagai syarat kelulusan pengganti skripsi.
Pada wisuda periode Februari – April 2024 lalu, USK meluluskan mahasiswa dari Program Studi Pendidikan Guru Anak Usia Dini tanpa kewajiban menulis skripsi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang membolehkan lulus perguruan tinggi tanpa menyelesaikan skripsi.
Setelah adanya peraturan tersebut, ungkap Prof Marwan, USK segera melakukan penyesuaian kurikulum sebagai bentuk respon serta menindaklanjuti Permendikbudristek tersebut.
“Selanjutnya, penyesuaian kurikulum ini dilaksanakan sesuai dengan pedoman akademik, sehingga selaras dengan peraturan yang baru diterbitkan tersebut,” ujarnya.
Wisuda periode ini USK meluluskan sebanyak 2.576 wisudawan. Dari jumlah tersebut, 875 orang di antaranya berhasil lulus dengan predikat pujian, atau cumlaude. Setelah upacara wisuda ke-163 ini, maka jumlah alumni USK mencapai 162.664 orang yang tersebar di seluruh penjuru negeri bahkan dunia. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment