Adapun lima peraturan yang disosialisasikan tersebut adalah Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2024 tentang Naskah Dinas Universitas Syiah Kuala, Nomor 61 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di lingkungan Universitas Syiah Kuala, Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Lalu Peraturan Rektor Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Universitas Syiah Kuala, dan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Prof Marwan mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan karena Peraturan Rektor tersebut sudah disusun dan ditetapkan di lingkungan USK. Peraturan Rektor ini juga untuk mendukung status USK sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH).
“Melalui regulasi tersebut kita diberikan hak otonom dalam mengelola rumah tangga kita sendiri yaitu USK, untuk mencapai itu semuanya perlu kerja sama yang baik dan komitmen dari kita," ujarnya.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh sivitas akademika mengenai peraturan-peraturan tersebut, sehingga dapat mendukung kelancaran operasional dan memperkuat reputasi USK sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkualitas.
“Mari kita bersama-sama membangun budaya kerja yang lebih baik dan profesional demi kemajuan institusi kita,” ucapnya.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah -Miswardi, S.Kom dan Husni Friady, S.T, M.M. Lalu Muhammad Ya'kub Aiyub Kadir, S.Ag, L.L.M, Ph.D serta drh. Erdiansyah Rahmi, M.Si.
Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi dari peraturan-peraturan tersebut. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment