Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam mempimpin sidang pemeriksaan, Muhammad Redha, didampingi Majelis Hakim Heti Kurnani, S.Sy, MH dan Nurul Husna, SH, Panitera Akmal Hakim BS, SHI, MH, Jurusita Adli dan aparatur lainnya.
Selain itu, dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lam Blang Manyang, dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah.
“Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah yang dibangun di atas, kurang lebih 330 meter persegi dan perabotan rumah tangga seperti TV, mesin cuci, lemari, kulkas dan lain-lain,” kata Muhammad Redha.
Menurutnya, majelis hakim bersama panitera, jurusita, dan aparatur memeriksa objek secara kesuluruhan dengan teliti, seperti menghitung luas objek satu unit rumah dan memeriksa objek lainnya disertai dokumentasi.
“Desente ini adalah melaksanakan amanat dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat.
Objeknya sebidang tanah, 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua yang terletak di Gampong Lamcot. Kemudian juga sepetak kebun yang terletak di Jalan Mata Ie-Keude Bieng – Lhoknga, Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Selain desente, Panitera Malamah Syar’iyah Jantho melakukan penyitaan atas objek perkara aquo.
Kegiatan yang dipimpin Ketua MS Jantho, dihadiri penggugat bersama kuasa hukum, tergugat, Keuchik Gampong Lamcot, dan pihak keamaan dari Polsek Darul Imarah.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek dengan teliti secara kesuluruhan seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa objek kendaraan roda empat, serta surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB dan mengambil foto masing-masing objek yang terletak di Gampong Lamcot.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan objek dalam perkara yang sama, sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir, agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian. Suasana pun menjadi hening dan terharu, antara penggugat dengan tergugat saling berpelukan dan menangis sesegukan.
“Tidak ada hujan yang tidak reda. tidak ada badai yang tidak berlalu. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” kata Muhammad Redha. (Hayatullah Pase/Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment