Muhammad Redha menyampaikan, sengketa ini melibatkan istri pewaris dan keluarga (wali) dari pewaris yang tidak memiliki keturunan. Objek sengketa meliputi sepuluh bidang tanah yang terdiri dari tanah persawahan, rumah, dan kebun yang tersebar di tiga gampong. Delapan bidang terletak di Gampong Lamneuheun, mencakup lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah, dan satu petak tanah sawah. Sementara itu, satu bidang tanah sawah berada di Gampong Cot Masam dan satu bidang lainnya di Gampong Krueng Ano.
"Lokasi objek yang luas dan berbukit membutuhkan energi ekstra untuk validasi dan pengukuran. Rintik hujan dan akses pematang yang sulit menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur MS Jantho dalam melaksanakan tugas. Sengketa ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, sebagaimana disampaikan oleh keuchik setempat," ungkap Muhammad Redha.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim didampingi Panitera Akmal Hakim BS, SHI, MH, Jurusita Adli, dan aparatur lainnya. Sidang juga dihadiri oleh penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat dan kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun, Gampong Krueng Ano, serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.
Majelis hakim memeriksa dengan cermat seluruh objek sengketa di tiga gampong tersebut, menghitung luas tanah persawahan dan kebun, dan memverifikasi luas tanah yang di atasnya berdiri rumah. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kejelasan objek sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara.
Muhammad Redha menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang bersikap koperatif, termasuk aparatur desa dari ketiga gampong, dan pihak keamanan yang telah mendukung kelancaran jalannya sidang. Sidang berjalan dengan lancar, aman, dan tertib hingga selesai. (Hayatullah Pase/Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment