LAMURIONLINE.COM I BIREUN - Sertifikasi halal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen moral dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Dengan sertifikasi halal, konsumen dapat merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menggunakan produk tersebut. 

Penyuluh Agama dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen Syahrati, M.Si menyampaikan hal itu dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi produk halal yang diselenggakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen di Aula MPU Bireuen, Kamis, (12/12/2024).

Syahrati menyampaikan materi bertema “Peran Strategis Kemenag dalam Sertifikasi Produk Halal.” Ia menjelaskan, Kemenag memiliki tiga fungsi utama, sebagai regulator, pengawas, dan fasilitator dalam proses sertifikasi halal. 

Selain itu, ia memaparkan prosedur teknis pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memastikan produk yang beredar memenuhi standar kehalalan.

“Sertifikasi halal adalah wujud tanggung jawab moral kepada konsumen Muslim. Dengan sertifikasi ini, konsumen mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan produk, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk lokal,” ujar Syahrati.

Sementara itu, narasumber lainnya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bireuen  Azhar, S.E, dalam pemaparannya yang bertajuk “Kewirausahaan sebagai Pendukung Produk Halal,” menggarisbawahi pentingnya inovasi dan kreativitas pelaku usaha lokal dalam mengembangkan produk halal yang kompetitif. 

Ia mendorong para pelaku usaha untuk memahami regulasi halal sebagai bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun global.

Sementara itu, Ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin H Ismail, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif Kemenag, Disperindag, dan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam mendukung pelaksanaan regulasi halal. 

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan urgensi sertifikasi halal, sehingga tercipta sinergi yang kuat dalam penerapannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan jumlah produk bersertifikasi halal di Kabupaten Bireuen, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memperkuat daya saing pelaku usaha lokal. 

“Dengan sinergi yang solid antara berbagai pihak, cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang sadar akan pentingnya produk halal kian mendekati kenyataan,” ungkapnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha lokal, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi pemerintah. Antusiasme peserta terlihat jelas, terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak yang mengajukan pertanyaan terkait percepatan proses sertifikasi halal dan strategi pengembangan usaha halal di tingkat lokal. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top