lamurionline.com -- Banda Aceh -- Dalam beberapa dekade terakhir, telah muncul fenomena kesenjangan antara kehidupan umat dengan ajaran agama yang dianutnya. Setiap agama melarang korupsi, tetapi praktik seperti itu masih saja terjadi. Semua agama melarang kekerasan, kebencian, dan kesewenang-wenangan, namun berbagai anomali masih dijumpai di berbagai ruang kehidupan.
Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA menyampaikan hal itu dalam pidato tertulis yang dibacakan oleh Pj Sekda Aceh M Dirwansyah pada upacara Hari Amal Bakti ke 79 Kementerian Agama di halaman UPT Asrama Haji Banda Aceh, Jumat, (3/1/2024).
Dalam hubungan ini, kata Prof Nasaruddin, mendekatkan jarak psikologis dan jarak sosial antara pemeluk agama dan ajaran agama menjadi tolok ukur keberhasilan tugas Kementerian Agama yang amat substansial. Semakin dekat umat dengan ajaran agamanya, itulah bukti sukses tugas Kementerian Agama.
“Makin jauh umat dari nilai dan moral agama, berarti tugas Kementerian Agama belum berhasil. Tantangan ini perlu disadari dan dijawab olehmsegenap jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, dalam cita kebangsaan yang berideologikan Pancasila, keberadaan Kementerian Agama merupakan jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dengan negara. Pidato pertama Menteri Agama pada 4 Januari 1946 menegaskan, bahwa Kementerian Agama membawa misi untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama-agama serta pemeluk-pemeluknya.
“Indonesia bukanlah negara agama, dan bukan pula negara sekuler ataupun negara yang membolehkan propaganda antiagama. Meski demikian, Negara memberi tempat terhormat bagi agama dan masyarakat Indonesia selama berabad-abad juga dikenal religius,” tegasnya.
Prof Nasaruddin menegaskan, peran negara dalam menjaga religiusitas masyarakat, kebebasan beribadah, meningkatkan kualitas kehidupan intern dan antarumat beragama adalah tugas penting yang dijalankan Kementerian Agama. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment