Adapun Ketua BEM USK yang dilantik Muhammad Ikram dari Fakultas Hukum. Lalu Ketua DPM, Rizka Adzani Jamal dari Fakultas Teknik.
Prof Marwan mengatakan, kehadiran Ormawa di lingkungan USK memiliki payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah No 38 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) USK.
Landasan hukum tersebut kemudian menjadi acuan bagi USK untuk menerbitkan Peraturan Rektor No 94 tahun 2024 yang mengatur secara umum ormawa.
Atas dasar itu, Prof Marwan menilai Ormawa memiliki peran penting bagi USK. kehadiran Ormawa diharapkan mampu berkontribusi positif bagi upaya USK dalam mewujudkan visi dan misinya.
Prof Marwan berpesan kepada seluruh pengurus baru Ormawa untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, serta melaksanakan tanggung jawab sebagai bentuk pengabdian mereka bagi universitas.
Selain itu, Prof Marwan mengharpkan, agar mereka bisa membangun komunikasi yang baik antar Ormawa serta mampu bersinergi dengan pihak universitas.
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan melantik sejumlah pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa) periode 2025 di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (20/1/2025). |
Selain itu, untuk pertama kalinya pula USK memiliki Ketua DPM yang merupakan seorang perempuan. Hal ini menunjukkan iklim demokrasi di USK telah berkembang dengan sangat baik. Siapapun punya kesempatan yang sama dan berhak untuk menjadi pemimpin pada Ormawa yang ada di USK.
Turut hadir Ketua Senat Akademik Universitas (SAU), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Sekretaris Universitas, Para Dekan dan Wakil Dekan, Pembina UKM, serta tamu undangan lainnya. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment