Oleh: Ismail Darimi, S.Pd.I., M.Ag.*)
lamurionline.com -- Setiap tanggal 21 Februari, Indonesia memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan.
Namun, meskipun kampanye kebersihan terus digalakkan, realitas di lapangan masih menunjukkan tantangan besar dalam perubahan perilaku masyarakat.
Ketika mengikuti sebuah studi tour, saya menyaksikan secara langsung bagaimana sampah masih dibuang sembarangan ke aliran air oleh para pengunjung, meskipun berbagai himbauan telah dipasang.
Fenomena ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan permasalahan struktural dalam kesadaran lingkungan di Indonesia.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan lebih dari 68 juta ton sampah setiap tahunnya, dan sekitar 15% di antaranya mencemari perairan.
Ini membuktikan bahwa kebiasaan buruk dalam membuang sampah sembarangan masih menjadi tantangan besar.
Masalah ini tidak hanya terjadi di tempat wisata, tetapi juga di kawasan perkotaan, pedesaan, dan bahkan lingkungan pendidikan.
Oleh karena itu, HPSN seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan momentum reflektif untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan implementasi program pengelolaan sampah.
Islam dan Tanggung Jawab terhadap Alam
Sebagai bangsa yang beragama, dan mayoritas beragama Islam.
Pendekatan agama berbasis hukum dan akhlak terhadap alam dapat menjadi solusi yang lebih mendalam. Islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
Konsep hifdzul bi’ah (perlindungan lingkungan) dalam fikih Islam menegaskan bahwa kebersihan dan kelestarian alam merupakan bagian dari ibadah.
Rasulullah SAW bahkan menekankan bahwa membuang sampah pada tempatnya adalah bagian dari iman.
Ayat ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam dan tidak bertindak semena-mena yang dapat merusak lingkungan.
Dalam perspektif fikih, menjaga lingkungan bisa dikategorikan sebagai kewajiban, terutama jika pencemaran tersebut menimbulkan bahaya bagi kehidupan.
Oleh karena itu, tindakan yang merusak keseimbangan ekosistem, termasuk mencemari air dengan sampah, dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap amanah yang diberikan Allah kepada manusia.
Selain pendekatan fikih, pendidikan karakter dan akhlak terhadap lingkungan harus ditanamkan sejak dini.
Rasulullah SAW memberikan teladan dalam menjaga kebersihan lingkungan, seperti melarang pembuangan kotoran di sumber air, jalan, dan tempat-tempat yang biasa digunakan manusia.
Pendidikan sejak dini sangat diperlukan untuk menanamkan kebiasaan baik dalam menjaga lingkungan.
Sekolah dan madrasah harus mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan tidak hanya dalam teori, tetapi juga melalui praktik langsung seperti kegiatan gotong royong, pengelolaan sampah, dan edukasi tentang dampak pencemaran lingkungan.
Tindakan Nyata: Dari Kesadaran ke Gerakan
Momen HPSN 2025 harus dijadikan titik balik dalam meningkatkan kesadaran dan aksi nyata terhadap pengelolaan sampah.
Tidak cukup hanya dengan himbauan, perlu ada langkah konkret yang dilakukan bersama.
Pemerintah di setiap tingkatan, harus memastikan adanya fasilitas yang memadai untuk pengelolaan sampah, seperti tempat sampah yang cukup, sistem pengelolaan sampah yang baik, serta sanksi bagi pelanggar aturan kebersihan.
Selain itu, kampanye lingkungan harus digalakkan baik berbasis komunitas, maupun individu seperti gerakan "Warga Kota Bijak, Tidak Buang Sampah Sembarangan", dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kesadaran kolektif.
Masyarakat harus didorong untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga pelaku aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan menggabungkan pendekatan hukum dan akhlak terhadap alam, serta tindakan nyata yang berkesinambungan, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dapat meningkat.
Aliran air bukanlah tempat sampah, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga dan dilestarikan demi kesejahteraan generasi mendatang.
HPSN 2025 adalah saat yang tepat untuk memulai perubahan yang lebih baik bagi lingkungan kita, semoga dengan semangat dan gerakan #Kolaborasi untuk Indonesia Bersih, dapat terwujud pada tahun 2025.[]
0 facebook:
Post a Comment