Oleh: Juariah Anzib, S.Ag
Penulis Buku Wawasan Religius dan Inspirasi
Berwakaf tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang masih hidup, tetapi juga dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia. Islam memperbolehkan amalan mulia ini karena manfaatnya yang terus mengalir sebagai bekal menuju kehidupan akhirat.
Rasulullah saw menjelaskan: "Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh." (HR. Muslim)
Menurut hadis ini, sedekah jariyah yang dimaksud mencakup wakaf. Oleh karena itu, banyak orang berlomba-lomba mewakafkan hartanya sebagai investasi akhirat, yang dapat diwujudkan dalam bentuk fasilitas ibadah, rumah sakit, jalan, lembaga pendidikan, dan berbagai sarana bermanfaat lainnya. Harapannya memperoleh pahala yang terus mengalir tanpa terputus.
Dalam sesi tanya jawab pada Pengajian Mingguan Muslimah Dayah Thalibul Huda Bayu, Aceh Besar, seorang jamaah bertanya, “Apakah boleh berwakaf untuk orang yang sudah meninggal dunia? Bagaimana caranya? Apakah wakafnya langsung diatasnamakan kepada si mayit?”
Abi Hasbi Al-Bayuni menjelaskan, berwakaf untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan, namun cara yang lebih tepat dengan mengatasnamakan wakaf tersebut atas nama orang yang masih hidup, seperti anak, suami, istri, saudara, atau kerabat lainnya, lalu diniatkan pahalanya untuk si mayit.
Dengan cara ini, terdapat dua keuntungan besar, pertama, orang yang berwakaf mendapatkan pahala jariyah atas hartanya yang diwakafkan. Kedua, orang yang telah meninggal juga mendapatkan pahala dari amalan tersebut.
Keistimewaan ini menjadikan wakaf sebagai ladang amal yang luas, satu wakaf dapat memberikan manfaat bagi lebih dari satu orang. Maka, mengapa harus menghilangkan peluang ini dengan langsung mengatasnamakan wakaf untuk si mayit. Justru dengan cara yang lebih bijak ini, keberkahan dan manfaatnya semakin besar.
Marilah kita memanfaatkan kesempatan berwakaf dengan meniatkan pahalanya untuk orang-orang tercinta yang telah mendahului kita. Ladang wakaf tersedia di berbagai tempat, dan tidak perlu menunda-nunda, karena harta adalah ujian yang sering kali membuat kita ragu. Ingatlah harta yang sesungguhnya kita miliki yang telah kita infakkan di jalan Allah.
Semoga kita termasuk golongan orang-orang dermawan yang memperoleh keberkahan di dunia dan akhirat.
0 facebook:
Post a Comment