LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH – Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, menetapkan cuti bersama sejak 28 Maret hingga 8 April 2025, layanan langsung kepada masyarakat tetap harus berjalan.
“Ketentuan ini secara jelas dinyatakan dalam diktum ketiga SKB tersebut. Oleh karena itu, Ombudsman meminta seluruh unit layanan langsung agar tetap beroperasi dengan pengaturan petugas pelaksana dan penyesuaian jam layanan,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas di Aceh Besar, Jumat (28/3/2024).
Dian mengatakan, Ombudsman sering menerima laporan masyarakat terkait adanya penundaan layanan di unit-unit pelaksana layanan langsung, seperti rumah sakit dan puskesmas, saat libur panjang.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman mendapati tidak ada layanan poli rawat jalan di dua Puskesmas. Di bagian depan puskesmas, terdapat pengumuman, layanan poli rawat jalan ditutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sementara Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Muammar, yang menemui petugas piket di lokasi, membenarkan layanan poli rawat jalan ditiadakan selama cuti bersama. Mereka menyatakan, layanan hanya diberikan kepada pasien darurat melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“IGD tetap berjalan. Tadi pagi ada pasien diare, kami layani. Baru saja pulang setelah mendapat infus,” ujar salah satu petugas piket di unit IGD kepada Muammar.
Menindaklanjuti temuan sidak ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya di seluruh Aceh, untuk memastikan layanan langsung tetap berjalan selama cuti bersama.
“Dalam SKB sudah diatur dengan jelas, layanan langsung kepada masyarakat tidak boleh dihentikan. Oleh karena itu, hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegas Dian.
Diktum ketiga SKB menyebutkan, unit layanan langsung yang dimaksud mencakup rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga penyedia layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja atau lembaga lain yang berfungsi memberikan layanan publik secara langsung.
Selain menyoroti keberlangsungan layanan, Dian juga menekankan pentingnya dedikasi petugas yang kompeten dalam melayani masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada para petugas yang tetap bertugas demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama masa arus mudik dan arus balik tahun ini.
“Ombudsman mengapresiasi seluruh petugas layanan yang tetap bekerja. Mereka rela tidak mudik demi memastikan masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman,” ujar Dian.
Dian juga mengimbau masyarakat turut menjaga kenyamanan dan keamanan selama musim mudik.
“Kami mengajak masyarakat menaati aturan lalu lintas dan memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan,” imbuhnya.
Terkait masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Aceh, Dian menyampaikan keprihatinannya.
Ia berharap kecelakaan parah yang pernah terjadi di kawasan Lawueng pada tahun 2022 tidak terulang, terutama mengingat laporan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh yang mencatat 37 kasus kecelakaan sepanjang Maret 2025.
“Semoga dengan kewaspadaan kita bersama, angka kecelakaan lalu lintas tidak bertambah. Mari kita jaga keamanan dan kenyamanan selama libur bersama agar Hari Raya tetap penuh makna dan kebahagiaan,” tutup Dian. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment