LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH
- Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE menegaskan kepemimpinannya bersama Muzakir Manaf akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil. Pihaknya juga akan melawan para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat. 

"Kita hadir bukan mempersulit, tapi mempermudah masyarakat," kata Fadhlullah. 

Fadhlullah  menyampaikan hal itu saat menerima audiensi sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh, di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh, pada Kamis, (6/3/2025). Ia didampingi Plt Sekda Aceh Alhudri. 

Dalam pertemuan tersebut, para Ketua Apdesi itu meminta Wakil Gubernur Aceh membantu agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa 8 tahun dapat diberlakukan di Aceh. Pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang pemerintahan desa. 

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., didampingi Plt Sekda Aceh, Drs. Alhudri, M.M, serta Asisten I Sekda Aceh, Azwardi AP, M.Si., menerima audiensi para Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten/Kota se Aceh, di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh, Kamis, (6/3/2025).

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keusyik itu. Ia berharap para keusyik bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi. 

"Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum," kata Fadhlullah. 

Hadir juga mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top