LAMURIONLINE.COM | ACEH BESAR - Wakaf salah satu ibadah sunnah dalam Islam, sekaligus sarana pembangunan sosial dan ekonomi umat. Sebagai bentuk sedekah jariah, wakaf memiliki manfaat jangka panjang yang terus mengalir kepada masyarakat sesuai peruntukan program wakaf.
Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Asy-Syuhada Lampanah, Abu Sayed Muhammad Husen, menyampaikan hal itu kepada media setelah menyampaikan ceramah tema wakaf dan imam shalat tarawih di Masjid Asy-Syuhada Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Minggu malam (23/3/2025).
Ia mengatakan, ajaran wakaf sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an: "Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali 'Imran: 92)
“Wakaf berfungsi sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sekaligus investasi abadi yang dapat memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi umat,” ungkapnya.
Sayed menjelaskan, wakaf amal yang tidak terputus, seperti dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah saw bersabda: "Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim, No. 1631)
“Hadis ini menjadi dasar, bahwa wakaf termasuk amalan yang pahalanya terus mengalir meskipun wakif telah wafat. Manfaat wakaf dirasakan banyak orang, baik melalui pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, hingga fasilitas sosial dan ekonomi lainnya,” ujarnya.
Sayed, yang juga Nazir Wakaf Baitul Mal Aceh menjelaskan inspirasi wakaf dari Umar bin Khattab. Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang sangat ia sukai dan meminta petunjuk Rasulullah saw. Beliau pun bersabda: "Jika engkau mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya."
Umar pun mengikuti petunjuk tersebut dan mewakafkan tanahnya untuk kepentingan fakir miskin, kerabat, perjuangan di jalan Allah, ibnu sabil, dan tamu. Tanah tersebut tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan. (HR. Bukhari No. 2737, Muslim No. 1632).
Manurut Sayed, model wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab menjadi rujukan bagi pengelolaan wakaf di berbagai belahan dunia. Prinsip menjaga aset pokok dan mengoptimalkan hasilnya kunci keberhasilan pengelolaan wakaf yang berkelanjutan.
“Wakaf tidak hanya berbentuk tanah atau bangunan, tetapi juga berkembang dalam bentuk wakaf produktif. Aset wakaf dikelola secara profesional untuk menghasilkan keuntungan yang kemudian digunakan bagi kepentingan sosial, ekonomi, dan keagamaan,” ungkapnya.
Sayed memberi contoh, banyak rumah sakit, universitas, lembaga sosial, serta aktivitas bisnis yang berdiri atas dasar wakaf dan memberikan manfaat luas bagi umat. Karena itu, seharusnya kita mendukung Gerakan Aceh Berwakaf yang diluncurkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, 16 Maret 2025 yang lalu.
“Untuk memaksimalkan potensi wakaf, diperlukan kesadaran masyarakat dalam berwakaf, serta pengelolaan yang amanah dan transparan. Pengelolaan wakaf yang profesional, akan mewujudkan Aceh yang makmur dan berkeadilan,” pungkasnya. (Abrar)
0 facebook:
Post a Comment